Jepara, Metro8.News – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka berinisial AJ dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan status tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jepara dijadwalkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jepara dalam proses pelimpahan tahap dua pada Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Panik! Cincin Tak Kunjung Bisa Dilepas, Wanita di Pakisaji Akhirnya Minta Bantuan Damkar Jepara
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, membenarkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Rencana Senin akan dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Jepara,” ujarnya.
Menurut Dian, setelah pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk memasuki proses persidangan.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf B KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan tersangka sempat menurun selama proses penyidikan, namun kini telah pulih sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Breaking News! Pabrik Mebel di Pakisaji Jepara Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar
“Berkas perkara tersangka AJ sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Andika.
Dugaan Terjadi Berulang Saat Korban Masih Menjadi Santri
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merupakan mantan santri di pondok pesantren tempat tersangka mengajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindakan kekerasan seksual disebut terjadi berulang kali sepanjang tahun 2025 ketika korban masih berstatus sebagai santri.
Penyidik kemudian menetapkan AJ sebagai tersangka pada 8 Mei 2026 setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Proses Persidangan Segera Dimulai
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahapan penuntutan. Pelimpahan tahap dua menjadi langkah terakhir sebelum Jaksa Penuntut Umum membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Aparat penegak hukum menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
M8/HMS

















