Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Berkas P21, Kasus Dugaan TPKS Kiai di Jepara Masuk Babak Baru, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Metro8.News by Metro8.News
Minggu, 26 Juli 2026
in Berita Jepara
0
Ilustrasi proses hukum kasus dugaan TPKS di Jepara yang telah memasuki tahap P21 sebelum pelimpahan ke Kejaksaan.

Ilustrasi proses hukum kasus dugaan TPKS di Jepara yang telah memasuki tahap P21 sebelum pelimpahan ke Kejaksaan.

Jepara, Metro8.News – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka berinisial AJ dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dengan status tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jepara dijadwalkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jepara dalam proses pelimpahan tahap dua pada Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga: Panik! Cincin Tak Kunjung Bisa Dilepas, Wanita di Pakisaji Akhirnya Minta Bantuan Damkar Jepara

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, membenarkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

 

“Rencana Senin akan dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Jepara,” ujarnya.

 

Menurut Dian, setelah pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk memasuki proses persidangan.

Baca Juga: Merasa Namanya Dicatut, Ketua RW 04 Asrokhim Bantah Dukung Homestay FN18 Tahunan Jepara, Tegaskan Tolak Aktivitas yang Melanggar Aturan dan Norma Masyarakat

 

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf B KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga  Ketua DPRD Jepara Ajak Mahasiswa Aktif di Legislatif Kampus, Sebut Jadi Laboratorium Kepemimpinan

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan tersangka sempat menurun selama proses penyidikan, namun kini telah pulih sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Breaking News! Pabrik Mebel di Pakisaji Jepara Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar

“Berkas perkara tersangka AJ sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Andika.

 

Dugaan Terjadi Berulang Saat Korban Masih Menjadi Santri

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merupakan mantan santri di pondok pesantren tempat tersangka mengajar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindakan kekerasan seksual disebut terjadi berulang kali sepanjang tahun 2025 ketika korban masih berstatus sebagai santri.

 

Penyidik kemudian menetapkan AJ sebagai tersangka pada 8 Mei 2026 setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

 

Proses Persidangan Segera Dimulai

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahapan penuntutan. Pelimpahan tahap dua menjadi langkah terakhir sebelum Jaksa Penuntut Umum membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Baca Juga: Kadishub Jepara Klarifikasi Insiden yang Viral, Tegaskan Pegawai AB Tidak Melakukan Kontak Fisik dengan Warga

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Aparat penegak hukum menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

M8/HMS

Tags: jeparaKejari Jeparametro8.newspolres jeparaTPKS Jepara
ShareTweetPin
Previous Post

Panik! Cincin Tak Kunjung Bisa Dilepas, Wanita di Pakisaji Akhirnya Minta Bantuan Damkar Jepara

Next Post

Persijap Dipastikan Tetap Bermarkas di Jepara, Ini 4 Syarat Hasil Forum yang Harus Dipenuhi Bersama

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Forum Pemkab Jepara, manajemen Persijap, dan OASIS menyepakati Persijap tetap bermarkas di Jepara dengan sejumlah syarat.

Persijap Dipastikan Tetap Bermarkas di Jepara, Ini 4 Syarat Hasil Forum yang Harus Dipenuhi Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.