Jepara, Metro8.News – Polemik terkait operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali memanas. Setelah beredar pemberitaan yang menampilkan seolah-olah Ketua RT 05/ RW 04 dan Ketua RW 04 mendukung operasional homestay tersebut, Ketua RW 04 Desa Tahunan, Asrokhim, akhirnya angkat bicara.
Dalam wawancara eksklusif dengan Metro8.news pada Sabtu (25/7/2026), Asrokhim membantah keras anggapan bahwa dirinya memberikan dukungan terhadap operasional Homestay FN18.
Ia menegaskan bahwa yang pernah dilakukan hanyalah memberikan stempel dan surat pengantar administrasi untuk keperluan pengurusan izin berdasarkan pengantar dari Ketua RT, bukan sebagai bentuk persetujuan atau dukungan terhadap aktivitas usaha tersebut.
“Itu tidak benar, Mas. Saya bukan mendukung. Yang ada hanya surat pengantar untuk mengurus izin. Itu pun berdasarkan pengantar dari Pak RT,” tegas Asrokhim.
Menurut keterangan Kepala Desa Tahunan, H. Muhadi, saat mediasi dalam Musyawarah Desa (Musdes), Pemerintah Desa Tahunan hingga saat itu belum menerima pengajuan atau izin terkait operasional Homestay FN18. Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas di hadapan peserta mediasi.
Menurutnya, kehadirannya saat peresmian Homestay FN18 hingga sempat berfoto bersama juga tidak bisa diartikan sebagai bentuk dukungan.
“Waktu itu saya hanya dipanggil saat peresmian untuk foto. Bukan berarti saya mendukung,” ujarnya.
Tegas Tolak Sistem Sewa Per Jam
Dalam kesempatan itu, Asrokhim juga mengaku sejak awal tidak mengetahui adanya dugaan praktik penyewaan kamar dalam hitungan jam (short time).
Ia mengira Homestay FN18 beroperasi layaknya penginapan biasa atau rumah kos yang disewakan dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau sistemnya per jam seperti itu, saya sangat tidak setuju,” katanya dengan tegas.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah persepsi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang memberi kesan dirinya mendukung keberadaan Homestay FN18.
Sebelumnya Dimediasi, Warga Pernah Menolak
Asrokhim juga mengingatkan bahwa persoalan Homestay FN18 sebelumnya telah dimediasi di tingkat Desa Tahunan dan dihadiri berbagai unsur masyarakat.
Dalam forum tersebut, menurutnya, aspirasi yang muncul berasal dari warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, hingga tokoh masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap operasional homestay apabila bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban lingkungan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Metro8.news juga menyebutkan bahwa Ketua RT 05 Desa Tahunan, H. Kuntadi, yang namanya turut dicantumkan dalam pemberitaan sebelumnya sebagai pihak yang mendukung, juga telah menegaskan bahwa dirinya menolak jika Homestay FN18 digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan maupun norma masyarakat.
Minta Informasi Disampaikan Berimbang
Asrokhim berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak menarik kesimpulan bahwa dirinya berpihak kepada salah satu pihak dalam polemik tersebut.
Ia menegaskan, sebagai Ketua RW dirinya berkewajiban menjaga ketertiban lingkungan serta akan mendukung langkah pemerintah maupun aparat apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Drama Awal Pilkades Sekuro 2027, H. Badrudin Mundur, Perebutan Kursi Petinggi Kian Panas
Polemik Homestay FN18 sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Desa Tahunan. Warga berharap seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di lingkungan mereka tetap mematuhi ketentuan hukum, norma sosial, serta menjaga kondusivitas lingkungan.
Sumber: ASROKIM
M8/UCP

















