Jepara, Metro8.News – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jepara, Deni Hendarko, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tindakan arogan yang melibatkan salah seorang pegawai Dinas Perhubungan berinisial AB.
Saat dikonfirmasi Metro8.news, Kamis (23/7/2026), Deni Hendarko menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pegawai berinisial AB tidak melakukan tindakan kontak fisik sebagaimana yang ramai diberitakan.
Menurut Deni, saat kejadian AB justru sedang menjalankan tugasnya untuk mengingatkan agar kendaraan tidak diparkir di depan pintu masuk Kantor Dinas Perhubungan karena dapat menghambat akses keluar masuk kendaraan.
“Pegawai yang berinisial AB tidak melakukan kontak fisik. Yang bersangkutan sebatas berupaya mengingatkan agar tidak melakukan parkir di depan pintu depan kantor. Saat itu AB juga berusaha menghindar ketika TR mendekatkan badannya kepada AB,” jelas Deni Hendarko kepada Metro8.news.
Deni mengatakan, klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diketahui secara lengkap.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang memuat pengakuan seorang warga berinisial TR yang mengklaim mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai Dishub Jepara.
Namun, melalui klarifikasi resminya, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara menyampaikan versi yang berbeda. Menurut pihak Dishub, tidak terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan, melainkan upaya petugas untuk mengingatkan agar kendaraan tidak diparkir di area pintu depan kantor demi menjaga ketertiban akses keluar masuk.
Metro8.news menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi Metro8.news tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak apabila terdapat keterangan tambahan maupun perkembangan baru terkait persoalan tersebut.
M8/UCP

















