Jepara, Metro8.News – Polemik keberadaan Home Stay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, yang belakangan menjadi sorotan warga, kini mendapat tanggapan dari Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, AP., MM.
Saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.News, Kamis (23/7/2026), Edy Marwoto menegaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun pemeriksaan administrasi perizinan berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara.
“Seluruh perizinan di Jepara ada di DPMPTSP. Silakan cek kelengkapan perizinan dan keabsahan perizinan DPMPTSP. “ujar Edy Marwoto.
Meski demikian, ia menegaskan Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin yang berlaku.
“Satpol PP merupakan bagian dari tim penegakan perizinan. Jika memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan perizinan, Satpol PP bersama tim akan melakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk penutupan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap Home Stay FN 18 yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam forum mediasi di Balai Desa Tahunan pada Selasa (21/7/2026).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin operasional Home Stay FN 18 apabila terbukti melanggar ketentuan. Warga juga menyampaikan dugaan bahwa penginapan tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga dinilai meresahkan masyarakat.
Selain warga, keberatan juga disampaikan oleh unsur BPD Desa Tahunan dan tokoh agama yang menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan sosial serta menjadi preseden negatif bagi generasi muda.
Menanggapi situasi tersebut, pernyataan Kepala Satpol PP Jepara membuka peluang adanya langkah penegakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap aturan maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Jepara mengenai status maupun hasil evaluasi perizinan Home Stay FN 18.
Metro8.News juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola Home Stay FN 18 untuk memberikan klarifikasi atas berbagai aspirasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
M8/UCP

















