Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian. Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal digelar tim gabungan pada Rabu (12/8/2026), menyasar sejumlah toko dan warung kelontong di wilayah Jepara.
Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 2.262 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Eks-JI Dibina, Bukan Dibiarkan! BNPT–Densus 88 Bongkar Strategi Baru di Ponpes Al Muttaqin Jepara
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan kegiatan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang dan pelaku usaha yang menjadi sasaran operasi.
“Berikan edukasi sosialisasi pada masyarakat,” kata Sapan.
Ribuan Batang Diamankan, Pedagang Diberi Edukasi
Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko dan warung kelontong.
Rokok yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan barang, petugas menjelaskan kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, aturan terkait pita cukai, hingga risiko hukum apabila tetap menjual atau mengedarkan produk yang melanggar ketentuan.
Langkah ini dinilai penting karena peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi melalui jalur distribusi besar, tetapi juga dapat masuk ke tingkat pengecer.
Baca Juga: BBM Bioetanol Sudah Dijual di SPBU! Harganya Rp16.600 per Liter, Cek Jenisnya
Pemerintah Kabupaten Jepara menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan aparat.
Jepara Tak Berhenti pada Razia
Operasi kali ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal di Jepara masih terus dilakukan secara berkala.
Sebelumnya, operasi serupa juga telah digelar di sejumlah wilayah dengan temuan rokok ilegal dalam jumlah berbeda.
Pemerintah berharap kegiatan pemeriksaan dan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran pedagang agar tidak menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Masyarakat juga diminta tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran, warga didorong melaporkannya kepada pihak berwenang.
Di wilayah lain, operasi serupa juga dilakukan di Kabupaten Rembang pada Selasa (11/8/2026). Dalam operasi di empat titik, petugas mengamankan 5.460 batang rokok dari 24 merek.
Temuan tersebut terdiri atas 5.360 batang tanpa pita cukai dan 100 batang yang menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya.
Rangkaian operasi di Jepara dan Rembang menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di Jawa Tengah masih terus diperketat.
Bagi pedagang, pesan pemerintah cukup jelas: jangan tergiur keuntungan dari rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, menjual atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan cukai juga dapat berujung pada persoalan hukum.
Di Jepara, 2.262 batang sudah diamankan. Namun pekerjaan berikutnya adalah memastikan barang serupa tidak kembali beredar di pasaran.
M8/DSKMF

















