Jepara, Metro8.News – Kebakaran melanda lahan tebu di wilayah Desa Sengonbugel, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026) malam. Api membakar lahan tebu dengan luas sekitar 30 x 20 meter atau kurang lebih 600 meter persegi.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran pada pukul 18.58 WIB. Mendapat laporan, satu unit Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pos Kalinyamatan langsung bergerak menuju lokasi.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 19.10 WIB dan segera melakukan penanganan untuk mencegah kobaran api meluas ke area lainnya.
Berdasarkan laporan kejadian yang diterima, kebakaran tersebut merupakan kebakaran lahan tebu. Sumber api dalam laporan disebut berkaitan dengan pembakaran lahan yang diduga sengaja dilakukan.
Api Berhasil Dipadamkan
Petugas Damkar melakukan pemadaman dan pendinginan di area yang terbakar. Setelah berjibaku selama sekitar satu jam, api akhirnya berhasil dikendalikan.
Proses pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 20.15 WIB. Petugas kemudian memastikan kondisi di sekitar lokasi aman dan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali membesar.
Dari kejadian tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Sementara itu, taksiran kerugian material belum diketahui.
Damkar Ungkap Kronologi
Tim Damkar saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news menjelaskan, kejadian bermula dari adanya pembakaran lahan tebu di wilayah Desa Sengonbugel.
Api kemudian membakar tanaman tebu hingga area yang terdampak mencapai sekitar 600 meter persegi. Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Baca Juga: Kebakaran Lahan dan Gudang Garam Gegerkan Kedungmalang Jepara, Berawal dari Pembakaran Sampah
Beruntung, kobaran api dapat segera ditangani sehingga tidak sampai meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Hingga pemadaman selesai, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali.
Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama saat kondisi lingkungan mudah terbakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menjalar dan membahayakan lahan maupun permukiman di sekitarnya.
M8/UCP

















