Jepara, Metro8.News – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Sebuah sepeda motor Suzuki Smash milik warga raib dicuri saat diparkir di depan rumah pada tengah malam. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang yang diduga terlibat.
Kapolsek Nalumsari AKP Supran Yogatama saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Sabtu (12/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.22 WIB di depan rumah warga di Desa Nalumsari, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Suyatno (60), warga Desa Nalumsari.
Motor yang dicuri berupa Suzuki Smash warna biru tahun 2003 dengan nomor polisi K 2346 EC. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir korban di depan rumah seperti biasanya.
Namun, sekitar pukul 05.30 WIB, korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut terlihat adanya dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
Dalam aksinya, kedua orang tersebut disebut datang secara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Motor Suzuki Smash milik korban kemudian dibawa dengan cara didorong hingga meninggalkan lokasi.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial FA (19), warga Kecamatan Nalumsari, dan MHR (20), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Dari tangan petugas, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Smash warna biru milik korban, satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat aksi, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Berdasarkan laporan Polres Jepara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan terhadap kedua orang yang diduga terlibat.
Polisi juga merencanakan melengkapi pemberkasan perkara, melakukan penahanan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, hingga melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Nalumsari AKP Supran Yogatama membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi Metro8.news.
“Kasusnya sudah kami ungkap dan dua orang sudah diamankan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan.
M8/UCP

















