Jepara, Metro8.News – Polemik dugaan penggunaan karya jurnalistik Metro8.news oleh akun Facebook Suara Jepara memasuki babak baru.
Bukan lagi sebatas pernyataan akan menempuh jalur hukum, Pimpinan Redaksi Metro8.news, Ucup Setiyadi, resmi mengajukan pengaduan ke Polres Jepara pada Sabtu (12/9/2026).
Pengaduan tersebut diterima jajaran Satreskrim Polres Jepara dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tertanggal 12 September 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum pengaduan terkait dugaan tindak pidana menduplikasi berita secara utuh tanpa izin dan kode etik jurnalistik dari postingan berita di website Metro8.news yang diketahui pada 11 September 2026 sekitar pukul 12.55 WIB di Museum Kartini Jepara, yang disebut dilakukan oleh akun Facebook Suara Jepara.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, persoalan yang sebelumnya ramai di media sosial kini resmi masuk ke jalur penanganan aparat penegak hukum.
Metro8.news Tak Lagi Sekadar Berbicara, Pengaduan Resmi Sudah Masuk
Ucup Setiyadi menegaskan, langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai karya jurnalistik Metro8.news tidak bisa diperlakukan sebagai materi yang bebas diambil dan dipublikasikan ulang begitu saja.
Menurutnya, setiap berita yang diterbitkan melalui Metro8.news merupakan hasil kerja jurnalistik yang melibatkan proses pencarian informasi, peliputan, wawancara, verifikasi hingga penyusunan berita.
“Karya jurnalistik Metro8.news tidak bisa diambil begitu saja. Ada proses dan kerja keras wartawan di lapangan,” tegas Ucup.
Ia menambahkan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar seluruh pihak dapat mengetahui secara jelas apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Tim Kuasa Hukum Ahmadun Basyar Siap Kawal Sampai Tuntas
Sementara itu, tim kuasa hukum Metro8.news yang dipimpin Ahmadun Basyar, S.H., menyatakan akan mengawal proses tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan laporan atau pengaduan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ahmadun menegaskan, pihaknya akan mempersiapkan dan mengawal bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan materi berita tersebut.
Mulai dari berita asli Metro8.news, waktu publikasi, dokumentasi pemberitaan, tangkapan layar hingga materi pembanding akan menjadi bagian yang dikaji dalam proses hukum.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan dan seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmadun Basyar.
Sebelumnya Sejumlah Netizen Ikut Buka Suara
Sebelum pengaduan resmi dibuat, polemik ini juga ramai di media sosial.
Sejumlah pengguna Facebook dalam tangkapan layar yang diterima Metro8.news mengaku pernah mengalami atau melihat dugaan penggunaan konten milik pihak lain oleh akun Suara Jepara.
Beberapa akun yang memberikan komentar antara lain Aji Prayitno, Kang Ary, Vega Ngebul, Wonk MbhatanK, Gendis Mahkota Langit, Risa Mutafarina dan Putra Barep.
Akun Aji Prayitno, misalnya, mengaku pernah menegur pada 2021 terkait unggahan video.
“2021 ga salah pernah saya tegur juga karna upload video saya tanpa ijin.”
Sementara Kang Ary mengaku postingannya juga pernah diduga digunakan kembali.
“Postinganku ya di colong wong iku terus lagi up berita kecelakaan langsung di comot…”
Sedangkan Vega Ngebul menyoroti persoalan pencantuman sumber ketika menggunakan informasi milik pihak lain.
“Copy paste nak iseh menehi tag sumber informasine its oke.. tp nak orak.. kwi njiplak.. sak retiku lo yaaa.”
Catatan: Pernyataan tersebut merupakan komentar atau pengalaman pribadi para pengguna media sosial dan bukan putusan hukum. Kebenaran masing-masing klaim tetap harus diverifikasi melalui bukti.
UU Hak Cipta Jadi Salah Satu Dasar yang Dikaji
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU tersebut memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. JDIH BPK juga mencatat bahwa tuntutan pidana di bidang hak cipta menggunakan mekanisme delik aduan.
Dalam Pasal 113, terdapat sejumlah ketentuan pidana untuk pelanggaran hak ekonomi tertentu yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin untuk penggunaan secara komersial.
Untuk perbuatan tertentu sebagaimana Pasal 113 ayat (3), ancamannya mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan apabila memenuhi unsur pembajakan sebagaimana Pasal 113 ayat (4), ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Ada Ketentuan Berita Aktual
UU Hak Cipta juga mengatur pengecualian tertentu terkait pemberitaan aktual.
Penjelasan Pasal 43 huruf c menyebut berita aktual sebagai berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3 x 24 jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
Karena itu, persoalan yang kini diadukan Metro8.news tidak cukup dilihat hanya dari istilah “copy paste”.
Aparat dan pihak terkait perlu melihat secara utuh materi yang digunakan, bentuk penggunaannya, waktu publikasi, sumber, izin, tujuan penggunaan serta unsur hukum lainnya.
Pimpred: Tidak Bisa Ditoleransi
Ucup Setiyadi menegaskan, langkah pengaduan ke Polres Jepara bukan dilakukan untuk mencari sensasi.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut penghargaan terhadap kerja jurnalistik dan hak atas karya yang dihasilkan wartawan.
Ia menegaskan dugaan pengambilan atau penduplikasian karya jurnalistik Metro8.news tanpa izin tidak bisa ditoleransi apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Karena itu, Ucup berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan.
“Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini Bola Ada di Jalur Hukum
Dengan diterimanya Surat Tanda Penerimaan Pengaduan oleh Polres Jepara pada Sabtu, 12 September 2026, polemik Metro8.news dengan akun Facebook Suara Jepara memasuki fase baru.
Kini persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi perdebatan di kolom komentar media sosial.
Bukti, keterangan para pihak dan proses hukum yang akan menentukan apakah dugaan yang diadukan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Tim kuasa hukum Metro8.news memastikan akan terus mengawal proses tersebut.
M8/UCP

















