Jepara, Metro8.News – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan 2.604 botol miras berbagai merek yang diduga diangkut menggunakan kapal bersama material bangunan untuk menyamarkan muatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 gross tonnage (GT) serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus peredaran miras di Karimunjawa bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan minuman beralkohol menggunakan kapal menuju wilayah kepulauan di Kabupaten Jepara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.
Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan ribuan botol miras yang diangkut bersama material bangunan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga sebuah toko di wilayah Karimunjawa yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran minuman keras tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, petugas mengamankan total 2.604 botol miras dari berbagai merek.
Dokumen Kapal Kedaluwarsa 7 Oktober 2026
Selain menemukan ribuan botol miras, penyidik menduga kapal KM Laba-Laba 8B melakukan pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dokumen pelayaran kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.
Temuan ini membuat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan peredaran minuman keras tanpa izin, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran.
Penyidik masih mendalami rangkaian kegiatan pengangkutan barang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, serta N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko di Karimunjawa.
Berdasarkan penyidikan sementara, minuman keras tersebut diduga diperoleh dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta.
Sementara itu, AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp15.000 untuk setiap karton yang diangkut.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan perizinan usaha yang tidak sesuai dengan kegiatan perdagangan yang ditemukan di lapangan.
Toko tersebut diketahui menggunakan perizinan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok. Namun, menurut hasil penyidikan sementara, perizinan itu tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Polda Jawa Tengah menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian pengangkutan dan peredaran miras tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi barang melalui jalur laut menuju Karimunjawa, yang merupakan salah satu kawasan wisata unggulan di Kabupaten Jepara.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum, termasuk memastikan legalitas kegiatan perdagangan serta kelengkapan dokumen pelayaran.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
M8/HMS

















