Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Transaksi Miras Rp50 Juta Terbongkar di Karimunjawa Jepara, 2.604 Botol Disita Polisi!

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 21 Oktober 2026
in Berita Jepara
0
Polda Jateng mengamankan 2.604 botol miras di Karimunjawa, Jepara, beserta kapal pengangkut yang diduga berlayar tanpa dokumen resmi yang masih berlaku.

Polda Jateng mengamankan 2.604 botol miras di Karimunjawa, Jepara, beserta kapal pengangkut yang diduga berlayar tanpa dokumen resmi yang masih berlaku.

Jepara, Metro8.News – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan 2.604 botol miras berbagai merek yang diduga diangkut menggunakan kapal bersama material bangunan untuk menyamarkan muatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 gross tonnage (GT) serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus peredaran miras di Karimunjawa bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan minuman beralkohol menggunakan kapal menuju wilayah kepulauan di Kabupaten Jepara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.

Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan ribuan botol miras yang diangkut bersama material bangunan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga sebuah toko di wilayah Karimunjawa yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran minuman keras tersebut.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, petugas mengamankan total 2.604 botol miras dari berbagai merek.

Dokumen Kapal Kedaluwarsa 7 Oktober 2026

Selain menemukan ribuan botol miras, penyidik menduga kapal KM Laba-Laba 8B melakukan pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dokumen pelayaran kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.

Temuan ini membuat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan peredaran minuman keras tanpa izin, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran.

Baca Juga  Usai Tragedi Bocah Tenggelam di Dongos, BAZNAS Jepara Hadir Bantu Keluarga yang Berduka

Penyidik masih mendalami rangkaian kegiatan pengangkutan barang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, serta N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko di Karimunjawa.

Berdasarkan penyidikan sementara, minuman keras tersebut diduga diperoleh dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta.

Sementara itu, AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp15.000 untuk setiap karton yang diangkut.

Polisi juga menemukan dugaan penggunaan perizinan usaha yang tidak sesuai dengan kegiatan perdagangan yang ditemukan di lapangan.

Toko tersebut diketahui menggunakan perizinan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok. Namun, menurut hasil penyidikan sementara, perizinan itu tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Polda Jawa Tengah menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian pengangkutan dan peredaran miras tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi barang melalui jalur laut menuju Karimunjawa, yang merupakan salah satu kawasan wisata unggulan di Kabupaten Jepara.

Kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum, termasuk memastikan legalitas kegiatan perdagangan serta kelengkapan dokumen pelayaran.

Baca Juga  Ribuan Buruh Jepara Terancam PHK, Dampak Ekspor Lesu Sejak Mei 2026 Mulai Terasa

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

M8/HMS

Tags: kasus Karimunjawametro8.newsmiras ilegal Jeparamiras Karimunjawapolda jateng
ShareTweetPin
Previous Post

Macan Asia Indonesia Berduka! Khambali Ketua DPC Macan Asia Indonesia Jepara Takziah ke Rumah Duka Wawan Kiswanto di Klaten

Next Post

Viral Video Perkelahian Siswa SMP Walisongo Pecangaan, Polisi Turun Tangan Ungkap Fakta Sebenarnya

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Ilustrasi video perkelahian siswa SMP Walisongo Pecangaan Jepara yang viral di media sosial, pihak sekolah bersama Polsek Pecangaan melakukan penanganan.

Viral Video Perkelahian Siswa SMP Walisongo Pecangaan, Polisi Turun Tangan Ungkap Fakta Sebenarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.