Jepara, Metro8.News – Persoalan dugaan komentar di media sosial TikTok berujung laporan polisi. MLS (27), warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari 10 orang saat menghadiri hiburan orkes di wilayah Tanjungsari, Selasa (20/10/2026) malam.
Akibat kejadian tersebut, LKM mengaku mengalami luka pada bagian wajah, leher, dan punggung. Kaus yang dikenakannya disebut robek, sedangkan telepon genggam miliknya dilaporkan hilang di lokasi kejadian.
Kasus dugaan pengeroyokan itu kini telah dilaporkan ke Polres Jepara. Korban juga didampingi kuasa hukum, Adv. Akhmad Syaiful Gani, S.H., dari Law Firm ASG & Partners beralamat JI. KM Sukri No 234 RT 02 RW 01 Potroyudan Jepara, untuk mengawal proses hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Dalam surat tanda terima laporan pengaduan tertanggal 23 Oktober 2026, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di rumah seorang warga bernama Susilo, turut Jalan Tanjungsari, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Berawal dari Pertanyaan soal Komentar TikTok
Kepada jurnalis Metro8.news, Jumat (23/10/2026), Lukman menceritakan bahwa kejadian bermula ketika dirinya sedang menonton hiburan orkes bersama seorang saksi.
Saat berada di lokasi, seorang pria yang disebut bernama OD menghampirinya. Menurut LKM, pria tersebut mempertanyakan apakah dirinya pernah memberikan komentar di akun TikTok milik ayahnya.
Ayah OD diketahui bernama MSQ, yang menjabat sebagai Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, dan dikenal dengan sapaan BY.
LKM mengaku membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan komentar sebagaimana yang dipersoalkan.
“OD bertanya kepada saya apakah pernah berkomentar di akun TikTok ayahnya. Saya menjawab tidak pernah memberikan komentar seperti yang dituduhkan,” ungkap LKM.
Menurut pengakuan LKM, setelah percakapan tersebut, situasi mendadak berubah menjadi kekerasan.
Ia menuturkan, OD tiba-tiba menonjok dirinya, kemudian menyeretnya ke area hiburan orkes. Di tempat itulah, LKM mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang yang menurut keterangannya berjumlah lebih dari 10 orang.
“Saya tiba-tiba ditonjok, kemudian diseret ke kalangan orkes. Setelah itu, saya dikeroyok oleh teman-temannya. Jumlahnya, menurut yang saya alami, lebih dari 10 orang,” tuturnya.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi melalui pemeriksaan saksi serta bukti-bukti oleh aparat penegak hukum.
Wajah Luka, Kaus Robek, HP Dilaporkan Hilang
LKM mengaku mengalami sejumlah luka setelah peristiwa tersebut. Ia menyebut bagian wajahnya mengalami dua luka, sedangkan leher dan punggungnya juga mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan.
Tak hanya itu, kaus yang dikenakannya disebut robek. LKM juga melaporkan kehilangan telepon genggam yang menurut keterangannya berada di lokasi kejadian.
“Saya mengalami luka di wajah, leher, dan punggung. Kaus saya robek semua, sedangkan HP saya hilang di lokasi. Sampai sekarang saya belum mengetahui keberadaannya,” kata LKM.
Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri keberadaan telepon genggam yang dilaporkannya hilang.
LKM juga menginginkan agar persoalan yang menurut pengakuannya bermula dari pertanyaan mengenai komentar TikTok tersebut dapat diungkap secara terang melalui proses hukum.
Resmi Dilaporkan ke Polres Jepara
Berdasarkan dokumen surat tanda terima laporan pengaduan yang diperoleh Metro8.news, laporan tersebut disampaikan ke Polres Jepara dan diterima pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam dokumen itu, sejumlah nama dicantumkan sebagai pihak yang diadukan, yakni Od, AGS, Ddn dan WY.
Pencantuman nama-nama tersebut merujuk pada dokumen pengaduan yang ditunjukkan kepada redaksi. Peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, Metro8.news belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Jepara mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kuasa Hukum Siap Kawal Proses Hukum
Dalam menangani perkara ini, LKM didampingi Adv. Akhmad Syaiful Gani, S.H., dari Law Firm ASG & Law Firm yang berkantor di Jalan KM Sukri Nomor 234, RT 02/RW 01, Potroyudan, Jepara.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk membantu korban memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum diharapkan mengawal proses pelaporan, membantu memastikan bukti-bukti yang relevan disampaikan kepada penyidik, serta mendorong agar keterangan korban dan saksi diperiksa secara menyeluruh.
“Kami berharap laporan yang telah disampaikan klien kami kepada Polres Jepara dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Semua pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi, sehingga peristiwa ini dapat diungkap secara terang.”
“Kami juga meminta agar dugaan kekerasan yang dialami klien kami ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terkait telepon genggam yang dilaporkan hilang, kami berharap keberadaannya dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.”
“Prinsipnya, kami menghormati proses hukum dan akan mengawal hak-hak klien kami agar perkara ini ditangani secara adil dan sesuai prosedur.” tutup Gani.
M8/UCP

















