Jepara, Metro8.News – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara menemukan kasus anak di bawah umur yang menjadi korban praktik open booking online (Open BO).
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang ditangani DP3AP2KB Jepara sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Jajanan di Pecangaan Jepara, Kerugian Capai Puluhan Juta
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, Sabtu (8/8/26) mengungkapkan, temuan tersebut menunjukkan adanya ancaman eksploitasi seksual terhadap anak yang kini dapat memanfaatkan ruang digital.
“Dari total 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 18 kasus melibatkan anak,” kata Mudrikatun.
Menurutnya, bentuk kekerasan yang dialami anak cukup beragam. Selain kekerasan fisik dan seksual, terdapat pula kasus eksploitasi yang memanfaatkan media digital.
Salah satunya adalah praktik Open BO yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Geger! 123 Siswa-Guru Terdampak MBG Jepara, SPPG Bandengan 5 Dihentikan BGN
Ruang Digital Jadi Perhatian
Mudrikatun menilai perkembangan teknologi dan semakin luasnya penggunaan media sosial menjadi tantangan baru dalam perlindungan anak.
Ruang digital, kata dia, dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pendekatan, membangun komunikasi hingga mengeksploitasi anak.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital dinilai tidak kalah penting dibandingkan pengawasan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, pengawasan tersebut perlu dilakukan dengan komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman ketika menceritakan persoalan yang dialaminya.
Korban Mendapat Pendampingan
DP3AP2KB Jepara memastikan setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak ditangani melalui proses asesmen untuk mengetahui kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Korban kemudian mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. Tim yang terlibat dapat terdiri dari pendamping, psikolog, tenaga kesehatan serta pihak terkait lainnya.
Apabila diperlukan, korban juga akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan dirujuk untuk memperoleh layanan medis maupun perlindungan hukum.
Baca Juga: Heboh! Karyawan 22 Tahun Mengabdi Dituntut Rp800 Juta, FKPM Mambak Minta PT Indoexim Buka Bukti
Proses pendampingan tidak selalu berlangsung cepat. Sebab, sebagian korban mengalami trauma sehingga membutuhkan waktu sebelum mampu menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Tugas pendamping memang tidak mudah. Kami harus membangun kepercayaan korban dan keluarganya terlebih dahulu. Tidak semua keluarga bisa langsung terbuka atau kooperatif dalam proses pendampingan,” ujar Mudrikatun.
Orang Tua Diminta Lebih Peka
DP3AP2KB Jepara mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika menggunakan media sosial dan berbagai platform digital.
Orang tua juga diminta membangun komunikasi yang sehat dengan anak sehingga perubahan perilaku maupun potensi ancaman dapat diketahui lebih dini.
Kasus eksploitasi seksual terhadap anak melalui ruang digital menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya berada di lingkungan fisik, tetapi juga dapat muncul dari interaksi di dunia maya.
Upaya pencegahan, menurut Mudrikatun, membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat serta berbagai pihak terkait.
“Pencegahan harus dilakukan bersama agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi yang dapat merusak masa depan mereka,” tegasnya.
M8/DP3AP2KB

















