Pati, Metro8.News – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya terhenti. Jajaran Satreskrim Polresta Pati sukses membekuk tiga pelaku asal Jepara yang selama ini beraksi menggunakan kunci palsu dan menyasar lokasi keramaian.
Pengungkapan kasus ini resmi disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026. Polisi menegaskan, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah terorganisir dan memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang remaja berinisial RS (15), warga Kecamatan Gembong. Peristiwa terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di lapangan Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan.
Saat itu, korban tengah menikmati hiburan orkes dangdut bersama warga lainnya. Namun di tengah ramainya acara, sepeda motor matic miliknya yang diparkir di lokasi tiba-tiba raib tanpa jejak.
Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada komplotan curanmor asal Kabupaten Jepara yang diduga kerap beraksi di sejumlah wilayah. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif.
Baca Juga: Pasca Abi Jamroh Ditahan, Ponpes Al Anwar Jepara Tetap Berjalan, Ratusan Santri Masih Bertahan
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah identitas pelaku dikantongi, aparat berhasil meringkus para tersangka di lokasi berbeda pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa modus para pelaku terbilang klasik namun efektif.
“Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter L untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Aksi dilakukan dengan cepat saat situasi ramai agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Tiga tersangka yang diamankan yakni Z alias K (33), ABA alias B (19), dan MZ (37). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dalam praktiknya, dua pelaku bertugas sebagai eksekutor di lapangan, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah yang menampung dan menjual kendaraan hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor milik korban, kunci letter L, STNK, BPKB, serta kunci asli kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Motor hasil curian rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan cepat.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan dalam memberantas tindak kejahatan curanmor yang kian meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di lokasi keramaian,” tegas Kompol Dika.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk dugaan keterlibatan pelaku di sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Pati dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
M8/HMS

















