Jepara, Metro8.News – Harapan memiliki buah hati setelah 13 tahun pernikahan justru berujung petaka. Seorang perempuan berusia 30 tahun di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi korban tipu daya dukun cabul yang mengaku mampu “memberikan anak” lewat ritual menyimpang.
Kasus ini diungkap jajaran Polresta Pati dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Mei 2026. Pelaku berinisial AS (42) kini telah diamankan dan terancam hukuman berat.
Modus: Dalih “Petunjuk Spiritual”
Kasat Reskrim Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, kasus bermula dari curahan hati korban yang tertekan karena belum memiliki anak sejak menikah pada 2012.
Baca Juga: Terungkap! Sopir MBG Jadi Kurir Sabu di Depok, Ditangkap Usai Pengembangan Kasus
Ironisnya, cerita itu disampaikan kepada istri pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dari situlah, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Pelaku mengklaim mendapat “petunjuk” dari sosok spiritual bernama Mbah Sowi. Dengan dalih tersebut, ia meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara agar bisa hamil adalah melalui hubungan badan dengannya.
“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tertekan dan sangat ingin memiliki anak,” jelas Dika dalam keterangannya.
Tiga Kali Aksi hingga Korban Hamil
Tanpa menyadari jebakan tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Aksi asusila itu terjadi sebanyak tiga kali, sejak Mei hingga Agustus 2025, di rumah pelaku yang masih satu desa.
Akibatnya, korban benar-benar hamil.
Namun, kasus ini mulai terkuak saat pelaku secara mencurigakan berbicara kepada suami korban pada Desember 2025.
“Pelaku sempat mengatakan agar suami korban tidak kaget jika anaknya nanti mirip dirinya,” ungkap Dika.
Ucapan itu memicu kecurigaan. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah berhubungan dengan pelaku.
Dilaporkan, Diburu, Ditangkap
Tak terima, suami korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 10 Mei 2026. Aparat kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sehari berselang, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Jepara.
“Pada 11 Mei 2026, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Dika.
Baca Juga: Sempat Kabur ke 4 Kota, Kiai Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya praktik pengobatan atau ritual ilegal yang memanfaatkan keputusasaan korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok spiritual yang menjanjikan solusi instan, terutama yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan kepada aparat berwenang.
M8/HMS

















