Jepara, Metro8.News – Warga Desa Tunggul Pandeyan, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dibuat geger oleh dugaan kasus perzinaan yang melibatkan seorang oknum perangkat desa, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di rumah seorang perempuan berinisial AYA (21). Warga yang sudah lama menaruh curiga akhirnya memergoki seorang pria berinisial AR (36), yang diketahui menjabat sebagai modin (perangkat desa), keluar dari rumah tersebut setelah berada di dalam sejak tengah malam.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB, saat salah satu warga melihat AR masuk ke rumah AYA. Kecurigaan langsung menyebar dan warga pun mulai melakukan pemantauan secara diam-diam.
Baca Juga: Viral! Tulisan “Stop Pajak, Kapan Mulus?” di Jalan Rusak Nalumsari Jepara Bikin Heboh Warganet
Hingga menjelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, AR akhirnya keluar dari rumah tersebut dengan berjalan kaki. Saat itulah warga yang sudah menunggu langsung mengamankan yang bersangkutan.
Situasi sempat memanas. Emosi warga yang memuncak membuat AR nyaris menjadi sasaran amukan massa. Beruntung, aparat dari Polsek Nalumsari segera datang ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
AR kemudian diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat sebelum akhirnya digiring ke Polsek Nalumsari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Metro8.news, Kapolsek Nalumsari AKP Yoga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya melakukan pengamanan awal.
Baca Juga: Pancasila Dirayakan, Tapi Dikhianati Setiap Hari?
“Kami hanya melakukan pengamanan, untuk langkah selanjutnya kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara,” ujar AKP Yoga.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan cepat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengamankan yang bersangkutan agar tidak terjadi amukan massa yang sudah terlanjur geram,” tambahnya.
Diketahui, AR merupakan pria yang telah berstatus menikah, sementara AYA masih berstatus lajang. Fakta ini semakin memicu kemarahan warga yang merasa geram atas dugaan pelanggaran norma tersebut, apalagi dilakukan oleh seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jepara guna proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait moralitas aparatur desa serta pentingnya penegakan norma sosial di tengah masyarakat.
M8/UCP

















