Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara terus menjadi perhatian pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Melalui Operasi Gabungan (Opsar), tim gabungan berhasil menyita sebanyak 7.920 batang rokok ilegal dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai, khususnya rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi.
Tim Gabungan Libatkan Bea Cukai hingga TNI-Polri
Operasi pemberantasan rokok ilegal di Jepara ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai aturan peredaran rokok dan kewajiban mematuhi ketentuan cukai.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang agar lebih cermat dalam memilih produk yang dijual serta tidak memperdagangkan rokok yang melanggar ketentuan.
Ribuan Batang Rokok Dibawa ke Bea Cukai Kudus
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 7.920 batang rokok ilegal diamankan oleh petugas.
Barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan pemusnahan sesuai prosedur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan barang kena cukai yang bertujuan menekan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Jepara bersama instansi terkait mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Masyarakat juga diharapkan lebih teliti saat membeli rokok dengan memperhatikan keberadaan pita cukai dan kewajaran produk yang ditawarkan.
Upaya pemberantasan rokok ilegal dinilai membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta dukungan masyarakat. Tanpa keterlibatan konsumen dan pedagang, peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai akan lebih sulit ditekan.
Operasi gabungan, pemeriksaan di lapangan, dan sosialisasi kepada pelaku usaha pun diharapkan dapat berjalan beriringan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Penyitaan 7.920 batang rokok ilegal ini menjadi salah satu langkah pengawasan di Jepara. Konsistensi operasi dan edukasi diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan perdagangan yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.
M8/DSKMF

















