Jepara, Metro8.News – Proses seleksi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuai sorotan. Salah satu bakal calon, Daniel Ferry Setyawan, mempertanyakan keputusan panitia yang menyatakan dirinya gugur karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Daniel menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari perbedaan penulisan nama dalam dokumen administrasi, proses pengambilan keputusan, hingga dasar hukum yang dicantumkan dalam surat diskualifikasi.
Persoalan tersebut mencuat setelah hasil seleksi bakal calon Petinggi diumumkan secara serentak pada 19 Agustus 2026.
Daniel mengaku sebelumnya telah menyerahkan dokumen untuk menjelaskan perbedaan penulisan nama yang terdapat dalam sejumlah administrasi persyaratan.
Dalam beberapa dokumen, namanya tercatat sebagai “Daniel Ferry Setiyawan”, sementara pada dokumen lainnya tertulis “D. Ferry Setyawan”.
Menurut Daniel, perbedaan tersebut telah diupayakan untuk diselaraskan melalui sejumlah surat keterangan dan pernyataan dari pihak terkait yang menerangkan bahwa nama-nama tersebut merujuk kepada orang yang sama.
Dokumen tersebut, kata Daniel, telah diserahkan kepada panitia pada 6 Agustus 2026.
Ia bahkan mengaku memperoleh tanda bukti penerimaan dokumen yang ditandatangani ketua panitia.
Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 2026, Daniel justru dinyatakan tidak lolos dalam seleksi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman.
Keputusan tersebut membuat Daniel mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan kepada panitia.
Soroti Tanggal Pembahasan Panitia Kabupaten
Bukan hanya soal administrasi, Daniel juga menyoroti keterangan tanggal yang tercantum dalam surat diskualifikasi.
Menurut Daniel, surat tersebut mencantumkan adanya pembahasan bersama panitia tingkat kabupaten pada 25 Agustus 2026.
Hal itu menjadi pertanyaan karena dirinya mengaku telah dinyatakan gugur dan hasil seleksi telah diumumkan pada 19 Agustus 2026.
Daniel mempertanyakan bagaimana proses pembahasan tersebut dapat menjadi dasar keputusan apabila tanggal yang tercantum berada setelah pengumuman hasil seleksi.
Persoalan tanggal itu menurutnya perlu diklarifikasi agar masyarakat mengetahui secara jelas kronologi sebenarnya dalam proses penetapan hasil seleksi.
Dasar Hukum Pilpet Juga Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dasar hukum yang digunakan panitia dalam surat keputusan tersebut.
Daniel menyebut panitia mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 70 dan Pasal 71 sebagai dasar keputusan.
Sementara itu, Daniel mengaku selama ini mengetahui pelaksanaan pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara juga mengacu pada Perbup Nomor 29 Tahun 2022.
Perbedaan rujukan regulasi tersebut membuat Daniel meminta adanya penjelasan resmi mengenai aturan mana yang sebenarnya menjadi dasar pelaksanaan tahapan seleksi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman.
Menurutnya, kepastian dasar hukum penting karena keputusan panitia menyangkut hak seseorang untuk mengikuti tahapan pemilihan Petinggi.
“Ada beberapa hal yang menurut saya janggal, mulai dari administrasi, proses keputusan hingga dasar hukum yang digunakan panitia,” kata Daniel.
Baca Juga: Misteri Kecelakaan Cemoro Kembar! Brio Ringsek, Truk Tangki dan Mobil Korban Sama-sama Pergi
Warga Minta Pemeriksaan Dilakukan Terbuka
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian warga Desa Kaliaman.
Warga berharap proses pemilihan Petinggi dapat berjalan secara transparan, objektif, adil, dan sesuai aturan.
Mereka meminta pihak terkait, baik pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Jepara, memberikan pengawasan dan penjelasan apabila memang terdapat keberatan terhadap proses seleksi bakal calon.
Menurut warga, setiap persoalan administrasi maupun prosedural sebaiknya diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Warga juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum tahapan pemilihan berlanjut sehingga tidak menimbulkan polemik yang lebih besar di kemudian hari.
Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur yang terbukti memengaruhi hasil seleksi, warga berharap pihak berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dapat berupa perbaikan proses maupun pengulangan tahapan apabila secara hukum memang dinilai diperlukan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Gegerkan Pecangaan Jepara! Rumah Warga Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Panitia Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Metro8.news masih berupaya meminta konfirmasi kepada panitia pemilihan Petinggi Desa Kaliaman terkait keputusan menggugurkan Daniel Ferry Setyawan.
Konfirmasi tersebut mencakup persoalan perbedaan penulisan nama, dokumen yang telah diserahkan pada 6 Agustus 2026, keputusan pengumuman pada 19 Agustus 2026, keterangan pembahasan pada 25 Agustus 2026, serta dasar hukum yang digunakan dalam surat diskualifikasi.
Metro8.news membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada panitia maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut.
M8/GIART

















