Jepara, Metro8.News – Polemik seleksi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, semakin memanas. Daniel Ferry Setyawan, bakal calon yang dinyatakan gugur, menyampaikan keberatannya secara langsung dalam mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara, Senin (24/8/2026).
Dalam forum tersebut, Daniel mempertanyakan proses penelitian berkas, batas waktu perbaikan dokumen, hingga penerapan pasal yang menjadi dasar keputusan panitia.
Di sisi lain, kuasa hukum Daniel menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.
Sementara itu, Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh. Ali, S.Kep., Ns., MMKes., menyampaikan bahwa persoalan tersebut dikembalikan kepada panitia pemilihan.
Daniel: Berkas Sudah Diserahkan pada 4-6 Agustus
Dalam mediasi, Daniel menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan berkas pencalonan pada masa pendaftaran 4 sampai 6 Agustus 2026.
Menurut Daniel, pada periode tersebut dirinya telah menyerahkan dokumen persyaratan kepada panitia dan meminta agar seluruh berkas dilakukan pemeriksaan serta penelitian.
Daniel berpendapat, apabila dalam penelitian ditemukan data atau dokumen yang dinilai belum sesuai, panitia semestinya menjalankan mekanisme klarifikasi dan memberikan kesempatan untuk melengkapi maupun memperbaiki dokumen sesuai ketentuan.
Ia kemudian menyoroti ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan proses penelitian berkas bakal calon, khususnya Pasal 71.
Menurut Daniel, ketentuan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan mekanisme apabila dalam penelitian ditemukan adanya persyaratan yang belum lengkap atau data yang perlu diklarifikasi.
Persoalan Nama Jadi Pokok Perdebatan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan penulisan nama antara ijazah dan KTP Daniel.
Daniel menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya membuktikan bahwa perbedaan penulisan tersebut merujuk kepada orang yang sama.
Ia menyebut telah menyerahkan surat keterangan dari Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, kepada panitia sebagai dokumen pendukung.
Menurut Daniel, dokumen tersebut telah diserahkan pada 6 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sementara batas akhir penerimaan berkas disebut pukul 15.00 WIB.
Daniel juga mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jepara pada 5 Agustus 2026 dan memperoleh dokumen pada 6 Agustus 2026.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat dokumen yang sebelumnya telah diserahkan kepada panitia.
Daniel menilai dokumen pengadilan tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya persyaratan karena sebelumnya sudah ada surat keterangan dari Kecamatan Sragen.
Daniel Pertanyakan Batas Waktu Penelitian
Dalam mediasi, Daniel juga mempertanyakan batas waktu penelitian berkas.
Ia menyebut berdasarkan jadwal yang dipahaminya, proses penelitian berkas bakal calon berlangsung sampai 18 Agustus 2026.
Karena itu, Daniel mempertanyakan apabila dokumen yang diterima setelah 6 Agustus kemudian dianggap telah melewati batas waktu.
Menurutnya, masa pendaftaran dan masa penelitian merupakan tahapan yang berbeda.
Jika dalam proses penelitian ditemukan adanya dokumen yang belum sesuai, Daniel berpendapat panitia seharusnya menjalankan mekanisme klarifikasi serta memberikan kesempatan perbaikan sesuai ketentuan.
Ia juga mempertanyakan hasil konsultasi panitia dengan Bagian Hukum Pemkab Jepara yang disebut berkaitan dengan keputusan terhadap status pencalonannya.
Daniel meminta dasar dan hasil konsultasi tersebut dijelaskan secara terbuka.
Kuasa Hukum: Pertemuan Belum Menghasilkan Keputusan
Usai mediasi, kuasa hukum Daniel, Ign. Bambang Wijanarko, S.H., mengatakan pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan terkait status pencalonan kliennya.
“Pertemuan hari ini tidak ada hasilnya karena dari Bagian Hukum Pemkab Jepara dan Kepala Dinsospermades tidak menyampaikan putusan terkait status pencalonan klien kami, Saudara Daniel,” kata Bambang kepada Metro8.news.
Bambang menegaskan pihaknya menilai persyaratan Daniel sudah lengkap dan telah diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan.
Ia juga menunjuk adanya surat tanda terima dari Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman sebagai bukti bahwa dokumen telah diterima.
Surat Pengadilan Jadi Titik Perbedaan
Kuasa hukum menjelaskan bahwa panitia mempermasalahkan dokumen dari Pengadilan Negeri Jepara yang diterima pada 14 Agustus 2026.
Menurut Bambang, panitia berpendapat dokumen tersebut telah melewati batas waktu.
Namun, pihaknya memiliki pandangan berbeda.
Bambang mengatakan dokumen dari Pengadilan Negeri Jepara merupakan inisiatif Daniel untuk memperkuat surat keterangan Kecamatan Sragen yang sudah diterima panitia pada 6 Agustus.
“Surat keputusan pengadilan itu merupakan inisiatif klien kami untuk menguatkan berkas dari Kecamatan Sragen yang sudah diterima panitia. Jadi tanpa surat keputusan pengadilan pun berkas klien kami sudah lengkap,” tegasnya.
Pengawas Sebut Tahapan Sudah Berjalan
Sementara itu, pengawas pemilihan memberikan penjelasan berbeda mengenai tahapan seleksi.
Pengawas menyebut proses pendaftaran bakal calon berlangsung pada 4 sampai 6 Agustus 2026.
Selanjutnya, panitia melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas pada 7 sampai 8 Agustus 2026 untuk memastikan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan bakal calon.
Setelah tahapan penelitian tersebut selesai, panitia kemudian melakukan penetapan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Pengawas juga menyinggung persoalan perbedaan nama pada dokumen Daniel dan menyatakan bahwa dirinya melakukan pengawasan terhadap proses kerja panitia.
Menurutnya, keputusan yang diambil panitia merupakan bagian dari tahapan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas bakal calon.
Namun, pengawas juga menyatakan terbuka untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan panitia tingkat kabupaten apabila persoalan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Kepala Dinsospermades: Dikembalikan ke Panitia
Sementara itu, Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh. Ali, S.Kep., Ns., MMKes., menyampaikan bahwa persoalan status pencalonan Daniel dikembalikan kepada panitia pemilihan.
Dengan demikian, rapat fasilitasi tersebut belum menghasilkan keputusan final yang mengubah status Daniel sebagai bakal calon.
Bola penyelesaian kini kembali berada di tangan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman.
Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum
Bambang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.
“Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Pihak Daniel berharap proses pemeriksaan terhadap dokumen dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh dokumen yang telah diserahkan serta tahapan yang berlaku.
Pilpet Kaliaman Kini Jadi Sorotan
Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara Daniel dan kuasa hukumnya dengan panitia maupun pengawas terkait mekanisme penelitian dan batas waktu kelengkapan dokumen.
Di satu sisi, Daniel dan kuasa hukumnya menyatakan dokumen pendukung telah diserahkan sebelum batas waktu dan meminta mekanisme penelitian serta klarifikasi dijalankan.
Di sisi lain, pengawas menyebut tahapan pemeriksaan berkas telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sementara Dinsospermades Jepara memilih mengembalikan persoalan tersebut kepada panitia.
Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari panitia mengenai dasar keputusan menggugurkan Daniel, batas waktu penelitian berkas, kedudukan surat Kecamatan Sragen, dokumen Pengadilan Negeri Jepara, serta penerapan ketentuan yang dipersoalkan dalam mediasi.
M8/UCP

















