Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Mediasi Pilpet Kaliaman Jepara Memanas! Daniel Pertanyakan Pasal 71, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum

Metro8.News by Metro8.News
Senin, 24 Agustus 2026
in Berita Jepara
0
Mediasi Pilpet Kaliaman Jepara di Pemkab Jepara dihadiri Daniel Ferry Setyawan dan Kepala Dinsospermades Muh. Ali

Mediasi Pilpet Kaliaman Jepara di Pemkab Jepara dihadiri Daniel Ferry Setyawan dan Kepala Dinsospermades Muh. Ali

Jepara, Metro8.News – Polemik seleksi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, semakin memanas. Daniel Ferry Setyawan, bakal calon yang dinyatakan gugur, menyampaikan keberatannya secara langsung dalam mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara, Senin (24/8/2026).

 

Dalam forum tersebut, Daniel mempertanyakan proses penelitian berkas, batas waktu perbaikan dokumen, hingga penerapan pasal yang menjadi dasar keputusan panitia.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Daniel menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

 

Sementara itu, Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh. Ali, S.Kep., Ns., MMKes., menyampaikan bahwa persoalan tersebut dikembalikan kepada panitia pemilihan.

 

Daniel: Berkas Sudah Diserahkan pada 4-6 Agustus

Dalam mediasi, Daniel menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan berkas pencalonan pada masa pendaftaran 4 sampai 6 Agustus 2026.

 

Menurut Daniel, pada periode tersebut dirinya telah menyerahkan dokumen persyaratan kepada panitia dan meminta agar seluruh berkas dilakukan pemeriksaan serta penelitian.

 

Daniel berpendapat, apabila dalam penelitian ditemukan data atau dokumen yang dinilai belum sesuai, panitia semestinya menjalankan mekanisme klarifikasi dan memberikan kesempatan untuk melengkapi maupun memperbaiki dokumen sesuai ketentuan.

 

Ia kemudian menyoroti ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan proses penelitian berkas bakal calon, khususnya Pasal 71.

 

Menurut Daniel, ketentuan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan mekanisme apabila dalam penelitian ditemukan adanya persyaratan yang belum lengkap atau data yang perlu diklarifikasi.

 

Persoalan Nama Jadi Pokok Perdebatan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan penulisan nama antara ijazah dan KTP Daniel.

 

Daniel menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya membuktikan bahwa perbedaan penulisan tersebut merujuk kepada orang yang sama.

Baca Juga  Kebakaran Lahan dan Gudang Garam Gegerkan Kedungmalang Jepara, Berawal dari Pembakaran Sampah

 

Ia menyebut telah menyerahkan surat keterangan dari Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, kepada panitia sebagai dokumen pendukung.

 

Menurut Daniel, dokumen tersebut telah diserahkan pada 6 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sementara batas akhir penerimaan berkas disebut pukul 15.00 WIB.

 

Daniel juga mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jepara pada 5 Agustus 2026 dan memperoleh dokumen pada 6 Agustus 2026.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat dokumen yang sebelumnya telah diserahkan kepada panitia.

 

Daniel menilai dokumen pengadilan tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya persyaratan karena sebelumnya sudah ada surat keterangan dari Kecamatan Sragen.

 

Daniel Pertanyakan Batas Waktu Penelitian

Dalam mediasi, Daniel juga mempertanyakan batas waktu penelitian berkas.

Ia menyebut berdasarkan jadwal yang dipahaminya, proses penelitian berkas bakal calon berlangsung sampai 18 Agustus 2026.

 

Karena itu, Daniel mempertanyakan apabila dokumen yang diterima setelah 6 Agustus kemudian dianggap telah melewati batas waktu.

Menurutnya, masa pendaftaran dan masa penelitian merupakan tahapan yang berbeda.

 

Jika dalam proses penelitian ditemukan adanya dokumen yang belum sesuai, Daniel berpendapat panitia seharusnya menjalankan mekanisme klarifikasi serta memberikan kesempatan perbaikan sesuai ketentuan.

Ia juga mempertanyakan hasil konsultasi panitia dengan Bagian Hukum Pemkab Jepara yang disebut berkaitan dengan keputusan terhadap status pencalonannya.

Daniel meminta dasar dan hasil konsultasi tersebut dijelaskan secara terbuka.

 

Kuasa Hukum: Pertemuan Belum Menghasilkan Keputusan

Usai mediasi, kuasa hukum Daniel, Ign. Bambang Wijanarko, S.H., mengatakan pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan terkait status pencalonan kliennya.

 

“Pertemuan hari ini tidak ada hasilnya karena dari Bagian Hukum Pemkab Jepara dan Kepala Dinsospermades tidak menyampaikan putusan terkait status pencalonan klien kami, Saudara Daniel,” kata Bambang kepada Metro8.news.

Baca Juga  Pabrik Wood Pelet di Jepara Mendadak Terbakar! Api Diduga dari Mesin Conveyor, Kerugian Ratusan Juta

 

Bambang menegaskan pihaknya menilai persyaratan Daniel sudah lengkap dan telah diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Ia juga menunjuk adanya surat tanda terima dari Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman sebagai bukti bahwa dokumen telah diterima.

 

Surat Pengadilan Jadi Titik Perbedaan

Kuasa hukum menjelaskan bahwa panitia mempermasalahkan dokumen dari Pengadilan Negeri Jepara yang diterima pada 14 Agustus 2026.

Menurut Bambang, panitia berpendapat dokumen tersebut telah melewati batas waktu.

Namun, pihaknya memiliki pandangan berbeda.

 

Bambang mengatakan dokumen dari Pengadilan Negeri Jepara merupakan inisiatif Daniel untuk memperkuat surat keterangan Kecamatan Sragen yang sudah diterima panitia pada 6 Agustus.

“Surat keputusan pengadilan itu merupakan inisiatif klien kami untuk menguatkan berkas dari Kecamatan Sragen yang sudah diterima panitia. Jadi tanpa surat keputusan pengadilan pun berkas klien kami sudah lengkap,” tegasnya.

 

Pengawas Sebut Tahapan Sudah Berjalan

Sementara itu, pengawas pemilihan memberikan penjelasan berbeda mengenai tahapan seleksi.

Pengawas menyebut proses pendaftaran bakal calon berlangsung pada 4 sampai 6 Agustus 2026.

 

Selanjutnya, panitia melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas pada 7 sampai 8 Agustus 2026 untuk memastikan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan bakal calon.

Setelah tahapan penelitian tersebut selesai, panitia kemudian melakukan penetapan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

 

Pengawas juga menyinggung persoalan perbedaan nama pada dokumen Daniel dan menyatakan bahwa dirinya melakukan pengawasan terhadap proses kerja panitia.

Menurutnya, keputusan yang diambil panitia merupakan bagian dari tahapan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas bakal calon.

 

Namun, pengawas juga menyatakan terbuka untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan panitia tingkat kabupaten apabila persoalan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

 

Kepala Dinsospermades: Dikembalikan ke Panitia

Baca Juga  Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja Jepara Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan

Sementara itu, Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh. Ali, S.Kep., Ns., MMKes., menyampaikan bahwa persoalan status pencalonan Daniel dikembalikan kepada panitia pemilihan.

Dengan demikian, rapat fasilitasi tersebut belum menghasilkan keputusan final yang mengubah status Daniel sebagai bakal calon.

 

Bola penyelesaian kini kembali berada di tangan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman.

 

Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum

Bambang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

“Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum bagi klien kami,” tegasnya.

 

Pihak Daniel berharap proses pemeriksaan terhadap dokumen dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh dokumen yang telah diserahkan serta tahapan yang berlaku.

 

Pilpet Kaliaman Kini Jadi Sorotan

Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara Daniel dan kuasa hukumnya dengan panitia maupun pengawas terkait mekanisme penelitian dan batas waktu kelengkapan dokumen.

Di satu sisi, Daniel dan kuasa hukumnya menyatakan dokumen pendukung telah diserahkan sebelum batas waktu dan meminta mekanisme penelitian serta klarifikasi dijalankan.

 

Di sisi lain, pengawas menyebut tahapan pemeriksaan berkas telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sementara Dinsospermades Jepara memilih mengembalikan persoalan tersebut kepada panitia.

 

Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari panitia mengenai dasar keputusan menggugurkan Daniel, batas waktu penelitian berkas, kedudukan surat Kecamatan Sragen, dokumen Pengadilan Negeri Jepara, serta penerapan ketentuan yang dipersoalkan dalam mediasi.

 

M8/UCP

Tags: Daniel Ferry SetyawanKaliaman Jeparametro8.newspilpet jeparaPilpet Kaliaman
ShareTweetPin
Previous Post

Bikin Geger! Bakal Calon Petinggi Kaliaman Jepara Tiba-tiba Gugur, Ada Apa dengan Proses Seleksinya?

Next Post

Bakar Sampah Berujung Petaka! Semak di Gudang TTBKA Jambu Barat Jepara Terbakar, Damkar Berjibaku

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Kebakaran semak di area Gudang TTBKA Desa Jambu Barat, Mlonggo, Jepara

Bakar Sampah Berujung Petaka! Semak di Gudang TTBKA Jambu Barat Jepara Terbakar, Damkar Berjibaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.