Jepara, Metro8.News – Dugaan pengurukan dan penyempitan sempadan sungai yang dikaitkan dengan aktivitas pembangunan PT Urecel Indonesia di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, memasuki tahapan klarifikasi di kepolisian.
Ketua DPD KAWALI Jepara, Aditya, memenuhi panggilan pihak kepolisian pada Rabu (30/9/2026). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan KAWALI mengenai dugaan pengurukan dan penyempitan sempadan sungai di sekitar lokasi pembangunan perusahaan.
Saat ditemui awak media, Aditya membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan tentang dugaan pengurukan dan penyempitan sempadan sungai di Desa Suwawal,” jelas Aditya.
Menurut Aditya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kondisi alur sungai dan lingkungan di sekitar lokasi.
Ia menilai, apabila pengurukan benar menyebabkan badan atau alur sungai menjadi semakin sempit, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi aliran air, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
“Pada prinsipnya pengurukan sempadan sungai yang menyebabkan alur menyempit tidak bisa dibenarkan karena merusak ekosistem dan memicu banjir. Apalagi di sekitar lokasi ada lahan sawah warga. Jika jalur sungai sempit, saat musim hujan air bisa meluap ke sawah milik warga,” ujarnya.
Warga Ikut Soroti Aktivitas Pembangunan
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari warga dan kelompok masyarakat yang mengaku telah memantau aktivitas pembangunan di sekitar lokasi.
Seorang Ketua LSM berinisial KBL mengatakan, dirinya telah mengikuti perkembangan pembangunan tersebut sejak tahap awal pengurukan hingga pembangunan pondasi.
“Saya sudah lama memantau dari awal pengurukan dan pembangunan pondasi di sekitar jalur sungai yang semakin melebar ke sempadan sungai sehingga jalur sungai makin sempit,” tutur KBL, Rabu (30/9/2026).
KBL mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap batas lahan dan posisi bangunan yang berada di sekitar sungai.
Salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa adalah dokumen pertanahan maupun peta desa, termasuk Letter C, untuk memastikan batas lahan yang diklaim dan posisi sempadan sungai di lokasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan secara langsung dan berbasis dokumen penting dilakukan agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi polemik antara masyarakat, perusahaan maupun kelompok pemerhati lingkungan.
Aturan Sempadan Sungai Jadi Sorotan
Persoalan sempadan sungai sendiri berkaitan dengan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Ketentuan tersebut mengatur penetapan garis sempadan berdasarkan karakteristik sungai serta kondisi wilayah. Karena itu, kepastian mengenai batas sempadan di lokasi menjadi salah satu hal yang penting untuk diverifikasi oleh instansi berwenang.
Dalam konteks kasus di Suwawal, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen pertanahan, kondisi sungai, serta perizinan dan dokumen pembangunan yang berkaitan.
KAWALI berharap proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai laporan tersebut.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat menunggu langkah pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas pembangunan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada perusahaan dan masyarakat sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Urecel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurukan dan penyempitan sempadan sungai tersebut.
Metro8.news masih membuka ruang hak jawab bagi PT Urecel Indonesia maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
M8/GUNJACK

















