Jepara, Metro8.News – Kebakaran rumah hunian terjadi di Desa Mindahan RT 02 RW 03, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Selasa malam (30/6/2026). Api diduga berasal dari obat nyamuk bakar yang mengenai kasur hingga memicu kebakaran di dalam rumah.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 20.10 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, dua unit mobil pemadam dari Pos Mako 113 langsung diberangkatkan menuju lokasi.
Petugas tiba di lokasi pada pukul 20.37 WIB dan segera melakukan proses pemadaman agar api tidak merambat ke bagian rumah lainnya maupun bangunan di sekitar lokasi.
Berkat penanganan cepat petugas bersama warga, kobaran api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya pada pukul 20.50 WIB.
Berdasarkan data yang diterima Metro8.News, kebakaran menghanguskan area sekitar 2 x 3 meter persegi, dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp7 juta.
Pemilik rumah diketahui bernama Muhammad Annas Uwais (40), warga Desa Mindahan RT 02 RW 03, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Tim Damkar Jepara saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.News mengungkapkan, kebakaran diduga bermula ketika anak-anak menyalakan obat nyamuk bakar. Bara api kemudian mengenai kasur sehingga memicu kobaran api di dalam rumah.
“Api diduga berasal dari obat nyamuk bakar yang mengenai kasur. Beruntung kebakaran cepat diketahui sehingga petugas bersama warga dapat segera melakukan pemadaman,” terang petugas Damkar.
Baca Juga: Perjalanan Wisata Berubah Petaka, Bus Pariwisata Terguling di Tol Semarang-Solo, 2 Tewas
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Meski demikian, sejumlah perabot rumah mengalami kerusakan akibat terbakar.
Damkar Jepara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan benda yang menghasilkan api, seperti obat nyamuk bakar, lilin maupun kompor. Pastikan seluruh sumber api benar-benar padam sebelum ditinggalkan, serta jauhkan dari benda yang mudah terbakar untuk mencegah terjadinya kebakaran serupa.
Petugas juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di rumah, terutama ketika terdapat benda yang berpotensi memicu kebakaran. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mencegah kerugian yang lebih besar maupun korban jiwa.
M8/UCP

















