Jepara, Metro8.News – Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak di Kabupaten Jepara mulai memasuki tahapan yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Sebanyak 24 desa dijadwalkan menggelar Pilpet pada 3 November 2026. Dari proses pendaftaran, tercatat 75 bakal calon petinggi siap berkompetisi merebut kepercayaan masyarakat.
Bupati Jepara Witiarso Utomo meminta seluruh calon, panitia, pemerintah desa hingga pendukung masing-masing kandidat tidak menjadikan pesta demokrasi tingkat desa sebagai pemicu perpecahan.
Pesan tersebut disampaikan Witiarso saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Aula Lantai III Gedung OPD Bersama, Kamis (13/8/2026).
Menurut Witiarso, keberadaan regulasi baru tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk tata kelola pemerintahan, pembangunan, perangkat desa, keuangan dan aset, hingga pelaksanaan pemilihan petinggi.
Persaingan Ketat, Ada Desa Diikuti 10 Kandidat
Dinamika Pilpet Jepara tahun ini diperkirakan cukup sengit. Bahkan, terdapat desa yang jumlah kandidatnya mencapai dua digit.
Baca Juga: Terungkap! Petani 72 Tahun Ditemukan Tewas di Hutan Kancilan Jepara, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan
Witiarso menyebut Desa Sengonbugel dan Desa Surodadi sebagai dua wilayah dengan jumlah kandidat paling banyak, masing-masing disebut memiliki hingga 10 calon.
Menariknya, peserta Pilpet tidak seluruhnya berasal dari desa tempat pemilihan berlangsung.
Sejumlah kandidat dari wilayah lain juga ikut mendaftarkan diri. Kondisi tersebut membuat persaingan Pilpet tahun ini semakin menarik sekaligus membutuhkan pengelolaan yang matang agar tidak memunculkan gesekan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Petaka, Api Merambat Lahap Lahan Semak Dekat KDMP Kedung Jepara
“Hak-hak politik semua dipenuhi sesuai regulasi. Pandai-pandailah mendapatkan hati masyarakat, menyenangkan masyarakat, dengan cara-cara yang sesuai regulasi,” ujar Witiarso.
Bupati Ingatkan Calon dan Pendukung
Bupati menegaskan, seluruh pihak harus memahami aturan sejak awal. Menurutnya, persaingan dalam memperoleh dukungan masyarakat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi cara yang ditempuh harus tetap sesuai ketentuan.
Camat, petinggi, perangkat desa, panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kandidat maupun pendukung diminta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Menjaga kondusivitas menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka kita pastikan Pilpet di Jepara menjadi proses demokrasi yang sehat, bukan sumber perpecahan,” tegasnya.
Baca Juga: Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi di Labuan Bajo hingga 0,36 Meter, Hotel Rusak
136 Desa Bakal Gelar Pilpet pada 2027
Agenda pemilihan kepala desa di Jepara tidak berhenti pada Pilpet 2026.
Pemerintah Kabupaten Jepara juga telah bersiap menghadapi agenda serupa pada 2027, ketika sebanyak 136 desa dijadwalkan melaksanakan pemilihan petinggi.
Dengan jumlah desa yang jauh lebih besar, persiapan regulasi, penyelenggara, kandidat dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib.
Bupati meminta perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Sebab, setelah proses pemilihan selesai, seluruh kandidat dan pendukung pada akhirnya akan kembali menjadi bagian dari masyarakat desa yang sama.
Karena itu, Pilpet Jepara 2026 diharapkan bukan sekadar menjadi ajang perebutan jabatan kepala desa, tetapi juga menjadi momentum memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput.
M8/DSKMF

















