Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Konferensi Pers Polres Jepara Bongkar Modus Pernikahan Spiritual, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Metro8.News by Metro8.News
Selasa, 12 Mei 2026
in Berita Jepara, Hukum dan Kriminal
0
Konferensi pers Polres Jepara terkait penahanan pengasuh ponpes kasus kekerasan seksual berkedok pernikahan spiritual

Konferensi pers Polres Jepara terkait penahanan pengasuh ponpes kasus kekerasan seksual berkedok pernikahan spiritual

Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara mengguncang publik. Seorang pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, resmi ditahan Satreskrim Polres Jepara setelah diduga melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap seorang pelajar/mahasiswi berusia 19 tahun dengan modus yang disebut berkedok “pernikahan spiritual”.

 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 di Rutan Mapolres Jepara usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindakan dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh, kedudukan, dan kepercayaan korban di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah gudang di area Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Minggu malam, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Korban diduga dipengaruhi secara psikologis dan diyakinkan oleh tersangka bahwa dirinya telah “dinikahi” melalui ritual tertentu. Dalam ritual tersebut disebut ada pembacaan tulisan Arab, basmalah, syahadat, sholawat nabi hingga pemberian uang Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Baca Juga: Dunia Ponpes Jepara Berduka, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Kekerasan Seksual

Dengan dalih itulah, tersangka diduga meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri berulang kali.

 

“Korban dibuat percaya bahwa dirinya telah sah menjadi istri tersangka,” ungkap sumber dalam dokumen penanganan perkara yang diterima wartawan.

 

Kasus ini mulai terbongkar saat korban pulang ke rumah ketika masa liburan. Kecurigaan keluarga muncul setelah ibu korban mengetahui isi percakapan WhatsApp dari tersangka yang dinilai tidak pantas.

 

Setelah didesak keluarga, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara.

Baca Juga  Petinggi Tiga Juru Jepara Khambali Dukung Hasil Audiensi Satlinmas: Insentif dan BPJS Ditargetkan Tercover 2027

 

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

 

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban, hingga sebuah flashdisk.

Baca Juga: Abi Jamroh Resmi Ditahan! Polisi Sebut Kondisinya Sehat, Kasus Santriwati Ponpes Jepara Masuk Babak Baru

Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak keluarga korban dan seorang ahli.

 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Unit PPA Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, hingga ketergantungan seseorang untuk melakukan tindakan cabul maupun persetubuhan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

Selain melakukan penahanan, polisi juga menggandeng Dinas DP3AP2KB serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing terhadap korban.

 

Kasus ini memantik perhatian luas masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

 

M8/UCP

Tags: kekerasan seksualpernikahan spiritualpolres jeparaponpes jepara
ShareTweetPin
Previous Post

200 Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Menu Daging Diduga Picu Keracunan Massal, SPPG Langsung Dihentikan

Next Post

Fakta Mengejutkan! Modus Kiai Abi Jamroh Cabuli Santriwati Terbongkar di Konferensi Pers Polres Jepara

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Konferensi pers Polres Jepara ungkap modus kiai cabuli santriwati dengan nikah spiritual

Fakta Mengejutkan! Modus Kiai Abi Jamroh Cabuli Santriwati Terbongkar di Konferensi Pers Polres Jepara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.