Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara mengguncang publik. Seorang pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, resmi ditahan Satreskrim Polres Jepara setelah diduga melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap seorang pelajar/mahasiswi berusia 19 tahun dengan modus yang disebut berkedok “pernikahan spiritual”.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 di Rutan Mapolres Jepara usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindakan dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh, kedudukan, dan kepercayaan korban di lingkungan pendidikan keagamaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah gudang di area Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Minggu malam, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban diduga dipengaruhi secara psikologis dan diyakinkan oleh tersangka bahwa dirinya telah “dinikahi” melalui ritual tertentu. Dalam ritual tersebut disebut ada pembacaan tulisan Arab, basmalah, syahadat, sholawat nabi hingga pemberian uang Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.
Baca Juga: Dunia Ponpes Jepara Berduka, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Kekerasan Seksual
Dengan dalih itulah, tersangka diduga meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri berulang kali.
“Korban dibuat percaya bahwa dirinya telah sah menjadi istri tersangka,” ungkap sumber dalam dokumen penanganan perkara yang diterima wartawan.
Kasus ini mulai terbongkar saat korban pulang ke rumah ketika masa liburan. Kecurigaan keluarga muncul setelah ibu korban mengetahui isi percakapan WhatsApp dari tersangka yang dinilai tidak pantas.
Setelah didesak keluarga, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban, hingga sebuah flashdisk.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak keluarga korban dan seorang ahli.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Unit PPA Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, hingga ketergantungan seseorang untuk melakukan tindakan cabul maupun persetubuhan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menggandeng Dinas DP3AP2KB serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing terhadap korban.
Kasus ini memantik perhatian luas masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
M8/UCP

















