Jepara, Metro8.News – Janji mendapatkan sebuah laptop justru berujung kehilangan sepeda motor dan telepon genggam. Seorang perempuan berinisial SM (43), warga Semarang, diduga menjadi korban pencurian dan/atau penggelapan setelah mengantarkan seorang pria yang dikenalnya dari Stasiun Poncol, Kota Semarang, menuju wilayah Demak hingga Jepara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus ini diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Press release dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, S.H., S.I.K., M.AP., dengan pemaparan kronologi perkara oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Jepara Iptu Eko Siswanto dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.
Berdasarkan dokumen press release Polres Jepara, tersangka berinisial ZTH diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam milik korban setelah sebelumnya menjanjikan hadiah laptop.
Berawal dari Stasiun Poncol, Korban Diminta Mengantar ke Demak
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kronologi yang disampaikan, tersangka ZTH menghubungi korban SM dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang.
Setelah bertemu, tersangka menggunakan jasa pijat korban di tempat kos. Seusai dipijat, tersangka kemudian menjanjikan akan memberikan sebuah laptop kepada korban dengan syarat korban bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak.
Tersangka berdalih hendak menemui bosnya untuk meminta kekurangan gaji, ujar AKP Andika.
Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu. Kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban, bernomor polisi H-2454-FAA, diserahkan kepada tersangka.
Keduanya lalu berangkat menuju Demak, dengan tersangka mengendarai sepeda motor dan korban membonceng.
Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai rencana, imbuh AkP Andika kasat reskrim Polres Jepara.
Gagal Menemui Bos, Perjalanan Berlanjut ke Jepara
Setelah tidak berhasil menemui orang yang disebut sebagai bosnya di Demak, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan hingga ke wilayah Kabupaten Jepara.
Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong, tersangka meminta korban membeli rokok dan korek api.
Saat korban sedang membeli barang-barang tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor yang digunakan dalam perjalanan.
Tak hanya kendaraan, telepon genggam OPPO A38 milik korban yang berada di dalam tas kecil berwarna merah juga ikut dibawa.
Korban pun kehilangan sepeda motor dan telepon genggamnya dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan dokumen kepolisian, total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Sejumlah Barang Bukti Dicatat dalam Perkara
Dalam penanganan kasus tersebut, dokumen press release mencantumkan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, kunci kontak, telepon genggam OPPO A38, serta satu lembar STNK.
Dokumen tersebut mencatat sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi H-5342-TK sebagai barang bukti. Sementara itu, dalam kronologi kejadian, kendaraan milik korban disebut bernomor polisi H-2454-FAA.
Perbedaan nomor polisi tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik untuk memastikan status masing-masing kendaraan dalam perkara ini.
Tersangka Disangkakan Pasal Pencurian dan/atau Penggelapan
Dalam dokumen press release, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokumen tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 476 dan paling lama empat tahun untuk Pasal 486.
Penerapan pasal terhadap perkara ini tetap mengikuti proses penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran atau janji pemberian barang berharga dari seseorang, terutama jika disertai permintaan untuk menyerahkan kendaraan atau barang pribadi.
M8/UCP

















