Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai bergerak serius mendigitalisasi sistem pembayaran pajak daerah. Kini, pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan rumah kos resmi bisa dilakukan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peluncuran sistem pembayaran digital tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Dunia Ponpes Jepara Berduka, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Kekerasan Seksual
Penerapan QRIS untuk pembayaran pajak hotel dan rumah kos ini menjadi yang pertama di Kabupaten Jepara. Sistem tersebut memungkinkan wajib pajak membayar kewajiban mereka hanya dengan memindai barcode QR menggunakan mobile banking maupun dompet digital.
“Digitalisasi pembayaran pajak ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara.
Ia meminta seluruh pelaku usaha hotel hingga pemilik rumah kos segera mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar administrasi pajak lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi kunci penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Potensi sektor hotel dan rumah kos cukup besar untuk mendukung PAD. Kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan sistem QRIS, transaksi pembayaran pajak akan langsung tercatat secara digital. Selain mempermudah wajib pajak, sistem ini juga dinilai mampu meminimalisasi kesalahan administrasi dan mempercepat setoran pajak masuk ke kas daerah.
Pemkab Jepara sendiri menetapkan tarif pajak hotel dan rumah kos sebesar 10 persen. Pemerintah berharap inovasi digital tersebut mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Peluncuran sistem pembayaran pajak berbasis QRIS itu pun mendapat respons positif dari pelaku usaha. Pemilik Kos Griya Hafizza 2, Hafizza, mengaku metode pembayaran digital jauh lebih praktis dan transparan.
“Pembayaran pajak lewat QRIS lebih mudah, praktis, dan transparan,” katanya.
Digitalisasi pajak ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jepara dalam membangun layanan publik modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan digital.
M8/UCP

















