Pati, Metro8.News – Penangkapan AS, oknum pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik nasional. Setelah sempat melarikan diri selama beberapa waktu, tersangka akhirnya berhasil diamankan aparat gabungan Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah di wilayah Wonogiri.
Kasus yang menyeret nama lembaga pendidikan agama tersebut memicu keprihatinan luas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara dan menegaskan bahwa pesantren tidak boleh menjadi tempat yang kebal terhadap hukum.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap tersangka. Menurutnya, tindakan tegas tersebut menjadi bukti negara hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus memberi keadilan kepada korban.
Baca Juga: Sempat Kabur ke 4 Kota, Kiai Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
“Penegakan hukum sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Zainut dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menilai proses hukum harus berjalan secara transparan, tuntas, dan adil agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. MUI juga meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut hingga korban benar-benar mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan berbasis keagamaan agar memperkuat sistem pengawasan internal. MUI menekankan pesantren harus tetap menjadi tempat pembentukan akhlak dan pendidikan moral, bukan ruang bagi tindakan menyimpang.
Selain itu, MUI mendorong setiap lembaga pendidikan Islam memiliki kanal pengaduan yang aman dan independen bagi santri. Sistem perlindungan disebut harus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Momentum ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan santri secara kolektif,” lanjutnya.
Baca Juga: Geger Ponpes di Pati! Kiai Mesum Diduga Cabuli 50 Santriwati, Modus Jam Malam Terungkap
Tak hanya pengawasan internal, keterlibatan wali santri, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan anak juga dianggap penting untuk memperkuat kontrol sosial terhadap lingkungan pendidikan.
MUI turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurut mereka, keterbukaan menjadi salah satu kunci untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban baru.
Baca Juga: Dunia Ponpes Jepara Berduka, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Kekerasan Seksual
Di akhir pernyataannya, masyarakat diminta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak memberikan stigma kepada korban maupun saksi yang berani melapor.
“Keberanian korban dalam menyuarakan kebenaran harus didukung bersama sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Zainut.
M8/KMP

















