Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sasaran operasi tim gabungan di Kabupaten Jepara. Sebanyak 7.290 batang rokok ilegal ditemukan dan diamankan petugas dari dua toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kamis (24/9/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi pasar barang kena cukai yang digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai.
Tim gabungan melibatkan personel dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.
Petugas kemudian dibagi menjadi empat tim yang menyisir sejumlah wilayah di Jepara, meliputi bagian utara, tengah, timur, dan selatan.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai di dua toko wilayah Desa Sukosono.
Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek. Pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji melalui Sekretaris Sapan mengatakan, operasi tersebut tidak hanya mengedepankan aspek penindakan.
Menurutnya, pendekatan humanis juga dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak dari peredarannya.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan.
Ia juga mengimbau para personel tim gabungan untuk memberikan pengertian kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sapan menilai peran pedagang menjadi salah satu bagian penting dalam membantu pemerintah memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.
Selain melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang temuan, petugas juga memasang stiker pencegahan rokok ilegal di sejumlah toko yang didatangi.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek pencegahan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Operasi pasar barang kena cukai ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama aparat terkait dalam mengawasi peredaran produk hasil tembakau serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
M8/DSKMF

















