Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara masih menjadi pekerjaan rumah serius. Operasi gabungan yang digelar pada Kamis (21/5/2026) membuktikan hal itu. Petugas berhasil menyita total 210 bungkus rokok ilegal dari sejumlah lokasi berbeda.
Operasi ini melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Tim dibagi menyasar tiga zona utama, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.
Hasilnya, wilayah tengah kembali menjadi sorotan. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengungkapkan temuan terbesar berasal dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji. Di lokasi ini, petugas mengamankan 106 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
“Selain itu, petugas juga menemukan 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang,” jelas Sapan.
Tak hanya penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang. Mereka diimbau untuk tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales yang menawarkan barang tanpa pita cukai resmi.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan modus peredaran rokok ilegal. Jika sebelumnya dipajang bebas di etalase, kini pelaku lebih menyembunyikan barang di rumah pribadi.
Baca Juga: Skandal Proyek Sekolah Rakyat Jepara: Mandor Diduga Tipu Catering Rp13 Juta
“Penjualannya sekarang banyak dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas,” ungkapnya.
Candra menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sekaligus memperketat penindakan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber distribusi.
Masifnya peredaran rokok ilegal ini tak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha legal. Operasi serupa dipastikan akan terus digelar untuk menekan peredaran barang ilegal di Jepara.
M8/DSKMNF

















