Jepara, Metro8.News – Kabar baik datang bagi ratusan mantan pekerja PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara. Setelah seluruh pesangon dinyatakan tuntas dibayarkan pada 31 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan gaji terakhir periode Juli akan dibayarkan melalui transfer pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala DiskopUKMnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, saat dikonfirmasi langsung oleh Metro8.news, Selasa (4/8/2026).
“Seluruh pesangon sudah diberikan kepada pekerja pada tanggal 31 Juli kemarin. Untuk gaji terakhir akan diberikan besok, tanggal 5 Agustus,” ujar Zamroni kepada Metro8.news.
Pernyataan itu menjadi update terbaru mengenai penyelesaian hak-hak 685 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia di Jepara.
Sebelumnya, Disnaker Jepara memastikan pembayaran pesangon kepada seluruh pekerja telah selesai sesuai jadwal. Perusahaan menggunakan dasar perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur perusahaan yang mengalami kerugian dapat memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PT Samwon Tutup per 1 Agustus, DiskopUKMnakertrans Jepara Pastikan Hak 600 Pekerja Terpenuhi
Operasional PT Samwon Busana Indonesia sendiri resmi berhenti sejak 1 Agustus 2026 setelah perusahaan mengalami tekanan usaha dan kerugian selama beberapa tahun terakhir. Penutupan pabrik tersebut berdampak pada 685 pekerja, sehingga proses pembayaran hak-hak buruh menjadi perhatian publik.
Meski sempat muncul perbedaan pandangan terkait dasar hukum perhitungan pesangon, Disnaker Jepara memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Tidak ada penolakan terhadap hasil penyelesaian yang telah disepakati.
Selain memastikan hak pekerja dipenuhi, DiskopUKMnakertrans Jepara juga terus melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jepara maupun daerah sekitar yang masih membuka lowongan kerja. Langkah tersebut dilakukan agar para eks pekerja PT Samwon dapat segera kembali bekerja.
Bagi pekerja yang belum memperoleh pekerjaan baru, Disnaker juga mengarahkan untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial selama masa transisi.
Dengan telah dibayarkannya pesangon dan dijadwalkannya pencairan gaji terakhir pada 5 Agustus 2026, penyelesaian kewajiban PT Samwon terhadap ratusan mantan pekerjanya memasuki tahap akhir.
M8/UCP

















