Jepara, Metro8.News – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dukuh Klumo, Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, terus bergulir.
Setelah sebelumnya melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara kini melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Olah TKP dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, bersama sejumlah anggota.
Lokasi yang diperiksa merupakan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar. Gudang tersebut disebut berkaitan dengan seorang terlapor berinisial ISK.
Dalam kegiatan olah TKP tersebut, petugas menemukan banker atau tempat penampungan yang diduga digunakan untuk menyimpan solar.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian aktivitas yang terjadi di lokasi serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan yang telah dikumpulkan.
“Selanjutnya akan dilakukan pendalaman sesuai dengan hasil olah TKP untuk memperkuat alat bukti adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi,” ujar Cahyo.
Sampel Solar Akan Diuji di Pertamina Semarang
Polisi juga belum langsung menyimpulkan jenis BBM yang ditemukan sebagai solar bersubsidi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan status BBM tersebut, penyidik berencana melakukan uji laboratorium di Pertamina Semarang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah BBM yang diamankan benar masuk kategori solar bersubsidi atau bukan.
“Alat bukti BBM jenis solar bersubsidi segera akan dilakukan uji laboratorium di Pertamina Semarang untuk memastikan solar tersebut masuk kategori BBM bersubsidi atau tidak,” jelas Cahyo.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan konstruksi perkara.
ISK Belum Ditahan, Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti
Sementara itu, hingga perkembangan terakhir, terlapor berinisial ISK belum dilakukan penahanan.
Pihak kepolisian menyebut masih membutuhkan keterangan tambahan serta alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus penimbunan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sekaligus mendalami barang bukti yang telah diamankan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap ISK masih berjalan dan penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan terlapor dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah polisi melakukan penindakan di sebuah gudang di wilayah Dukuh Klumo pada Senin (24/8/2026).
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan jenis Isuzu Traga yang membawa jeriken berisi BBM yang diduga solar bersubsidi.
Perkembangan berikutnya, polisi memastikan perkara tersebut terus dikembangkan dan telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Kini, olah TKP kembali dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polisi masih harus memastikan asal-usul BBM, status subsidi, mekanisme penyimpanan, serta rangkaian aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
Masyarakat pun menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil uji laboratorium dan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang diduga terlibat.
M8/EDJ

















