Jepara, Metro8.News – Dalam konferensi pers resmi yang digelar Polres Jepara, Selasa (12 Mei 2026), aparat kepolisian membeberkan secara rinci hasil penyelidikan kasus kekerasan seksual yang menyeret kiai Abi Jamroh (60), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengungkap pola modus yang digunakan tersangka untuk menguasai korban.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian perbuatan dengan pola yang memanfaatkan kepercayaan korban melalui pendekatan agama.
Modus Terungkap: Rekayasa Pernikahan untuk Menguasai Korban
Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa tersangka menggunakan skenario “pernikahan spiritual” untuk meyakinkan korban. Korban diminta membaca tulisan beraksara Arab yang disiapkan tersangka, disertai bacaan basmalah, syahadat, dan sholawat nabi.
Setelah itu, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar. Dari situ, korban diyakinkan telah sah menjadi istri tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan dalam konferensi pers, tersangka memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban hingga korban meyakini adanya ikatan pernikahan,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto.
Baca Juga: Sempat Buron, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap, MUI Tegas Buka Suara
Kepercayaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri. Peristiwa itu terjadi berulang kali di gudang milik pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Polisi: Ini Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Polres Jepara menegaskan, tindakan tersangka masuk dalam kategori penyalahgunaan relasi kuasa, di mana status sebagai tokoh agama digunakan untuk memanipulasi korban secara psikologis.
“Ini bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan kedudukan yang dimiliki pelaku,” tegas Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers.
Terungkap dari Percakapan WhatsApp
Kasus ini terkuak setelah korban pulang ke rumah saat liburan. Keluarga menemukan percakapan WhatsApp yang tidak pantas dari tersangka, yang kemudian memicu kecurigaan.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian. Laporan resmi kemudian masuk ke Polres Jepara dan ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka.
Baca Juga: Dunia Ponpes Jepara Berduka, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Kekerasan Seksual
Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berjalan
Polisi memastikan kiai AJ telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari handphone, pakaian korban, hingga media penyimpanan data.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis serta trauma healing dari instansi terkait di Kabupaten Jepara.
Pesan Tegas Polisi
Melalui konferensi pers ini, Polres Jepara mengirim pesan kuat bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan, terlebih yang dibungkus dengan simbol agama, tidak akan ditoleransi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan peringatan serius bahwa relasi kuasa di lingkungan pendidikan dan keagamaan harus diawasi ketat, agar tidak disalahgunakan untuk merugikan pihak yang rentan.
M8/UCP

















