Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar, Jepara, akhirnya terbongkar dan langsung memicu kemarahan publik. Sosok yang selama ini dihormati sebagai tokoh agama, berinisial AJ (60) alias Abi Jamroh, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia resmi ditahan Satreskrim Polres Jepara, Senin 11 Mei 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang santriwati berusia 19 tahun.
Kasus ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menyisakan luka mendalam karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi para santri.
Baca Juga: Breaking: Orang Jepara Terseret Kasus Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Polisi Ungkap Modusnya
Modus Terungkap: Relasi Kuasa dan Manipulasi Spiritual
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka tidak biasa. AJ diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pondok pesantren sekaligus pendekatan spiritual untuk mengendalikan korban.
Peristiwa memilukan itu disebut terjadi di sebuah gudang di area Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, pada Minggu malam, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Yang lebih mengejutkan, penyidik menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya tekanan psikologis yang membuat korban sulit melawan atau melapor sejak awal.
Terkuak dari Pesan WhatsApp yang Mencurigakan
Fakta mengejutkan lainnya, kasus ini justru terbongkar dari hal yang tak terduga.
Saat pulang ke rumah dalam masa liburan, korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang dinilai tidak pantas. Pesan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban.
Kecurigaan keluarga pun memuncak. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan semua dugaan perlakuan yang selama ini dialaminya di dalam lingkungan pondok pesantren.
Tak butuh waktu lama, keluarga langsung melapor ke Polres Jepara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Polisi Bergerak Cepat, Bukti Diamankan
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Sejumlah saksi diperiksa, mulai dari pihak keluarga, lingkungan pondok, hingga ahli.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti penting, di antaranya:
Tiga unit handphone
Pakaian milik korban
Ijazah Madrasah Aliyah
Satu buah flashdisk
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan U.R., memastikan bahwa tersangka telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026.
Dijerat UU TPKS, Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan:
Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk instansi terkait untuk pemulihan trauma.
Baca Juga: Sempat Buron, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap, MUI Tegas Buka Suara
Kemenag Jepara Buka Suara
Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Kepala Kemenag Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, S.E., M.M.Ap, menyatakan pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus ini ke Kemenag RI melalui Kanwil Jawa Tengah.
“Kami akan memberikan layanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan tugas fungsi Kemenag,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar situasi di pondok pesantren tetap kondusif dan kegiatan belajar tidak terganggu.
“Kami ingin memastikan santri tetap merasa aman dan nyaman. Ke depan, pengawasan akan diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini langsung menjadi sorotan luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai, dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pendidikan keagamaan adalah hal yang sangat serius.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan objektif.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pondok pesantren juga dinilai mendesak dilakukan.
Satu hal yang kini menjadi harapan bersama: keadilan untuk korban dan jaminan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman, bukan sebaliknya.
M8/PETRUS

















