Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap SK (18), remaja warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, terus menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan dan penyidik belum menyimpulkan motif maupun unsur pidana yang sebenarnya terjadi.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan seorang pria berinisial R, warga Desa Pelang, bersama lima terduga pelaku lainnya ke Polres Jepara atas dugaan tindak pemerkosaan. Dalam perkembangannya, muncul perbedaan keterangan yang disampaikan pihak korban melalui proses pendampingan hukum.
Kuasa hukum korban, Nur Said, menegaskan bahwa perkara tersebut masih membutuhkan pendalaman sehingga masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Baca Juga: Yusril Tegas: Nobar Film “Pesta Babi” Tak Dilarang, Publik Diminta Kritis dan Jangan Terpancing
“Proses hukum masih berjalan. Kami berharap masyarakat tetap tenang, objektif, dan menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujar Said saat diwawancarai jurnalis metro8.news melalui sambungan WhatsApp, (Jumat, 15 Mei 2026).
Ia juga meminta publik tidak membangun opini berlebihan maupun membuat narasi yang dapat memperkeruh situasi sebelum ada kepastian hasil penyelidikan. Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut senada dengan keterangan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi jurnalis metro8.news.Dalam komunikasi terpisah, ia menyebut penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan terkait kasus tersebut.
“Motif sebenarnya masih belum bisa diidentifikasi. Apakah terdapat unsur pemerkosaan, hubungan suka sama suka, atau unsur lain, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Wildan.
Baca Juga: Diduga Overheat! Oven Kayu di Jepara Terbakar, Kerugian Capai Rp30 Juta
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jepara bersama kuasa hukum korban masih mencermati seluruh keterangan dan bukti untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mendampingi SK hingga proses hukum selesai guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif dan adil.
Bac Juga: Rumah Tak Lagi Aman: Pria Mabuk Nekat Masuk Kamar, IRT Jadi Korban Brutal Rudapaksa
Di tengah berkembangnya perhatian publik, masyarakat berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kejelasan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
M8/PETRUS

















