Jakarta, Metro8.News – Polemik dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui akun media sosial X miliknya, Said Didu mendesak pemerintah melakukan moratorium Program MBG dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaannya di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Kritik tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juni 2026, penyidik menetapkan dan menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program. Dugaan perkara ini antara lain berkaitan dengan penunjukan mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), pengadaan barang, hingga dugaan jual beli titik dapur MBG.
Baca Juga: Glory Jadi Tersangka Baru Kasus MBG, Diduga Jual Tiap Titik SPPG hingga Rp100 Juta
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru. Menurut penyidik, Glory diduga berperan sebagai perantara dalam pencarian mitra yayasan SPPG dan diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala BGN terkait pengurusan proyek titik SPPG. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam unggahannya pada 20 Juni 2026, Said Didu menyampaikan empat kritik utama terhadap desain Program MBG. Pertama, ia menilai sasaran penerima manfaat berubah jauh dari konsep awal sehingga berdampak pada membengkaknya kebutuhan anggaran negara. Kedua, ia menduga jumlah dapur SPPG diperluas melebihi kebutuhan riil sehingga membuka peluang praktik jual beli titik. Ketiga, ia mengkritik mekanisme penunjukan yayasan pengelola yang dinilai membuka ruang nepotisme. Keempat, ia mempertanyakan skema insentif bagi pengelola dapur yang menurutnya berpotensi menimbulkan keuntungan besar bagi pihak tertentu apabila tidak diawasi secara ketat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Said Didu dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Welahan Jepara, Dugaan Obat Nyamuk Picu Kerugian Puluhan Juta
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengadaan berbagai barang penunjang Program MBG, termasuk kendaraan operasional, perangkat elektronik, serta sejumlah fasilitas lain yang diduga tidak sesuai kebutuhan program. Aparat penegak hukum juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Pemerintah melalui Istana menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, publik kini menantikan hasil pengembangan perkara sekaligus langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
M8/GLN

















