Jepara, Metro8.News – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan oleh SK (18), remaja warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Setelah sempat menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial, pelapor dan pihak terlapor kini sepakat menempuh jalur damai.
Kesepakatan tersebut tercapai pada 18 Juni 2026. Pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Jepara terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pria berinisial R serta beberapa pihak lainnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena laporan yang diajukan keluarga korban memicu berbagai respons publik. Bahkan, tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Jepara untuk melakukan pendampingan, penggalian keterangan, serta asesmen terhadap kondisi korban dan keluarganya. Pendampingan juga melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan DP3AP2KB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto, SH., MH., saat di konfirmasi jurnalis Metro8.News menjelaskan bahwa permohonan pencabutan laporan diajukan langsung oleh para pihak kepada Unit PPA Polres Jepara.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan setelah pelapor dan terlapor hadir serta menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Selain itu, selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai keterangan dan bukti yang tersedia.
“Penyidik telah menerima permohonan pencabutan laporan dan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Innalillahi, Tabrakan Maut di Rengging Pecangaan Jepara, Pemotor PCX Tewas Usai Hantam Truk Elf
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas permintaan pelapor dan telah dibahas melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan pihak terkait.
Menurutnya, penyidik tetap bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.
Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan pidana harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses yang sah.
Baca Juga: Dua Pelajar Tersungkur di Simpang 4 Kerso Jepara, Tabrakan Tak Terhindarkan Saat Menyeberang Jalan
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas publik Jepara. Namun dengan adanya pencabutan laporan dan penyelesaian secara damai oleh para pihak, masyarakat diharapkan tetap menjaga suasana kondusif serta menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai perlunya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik, serta pentingnya mengedepankan fakta, pendampingan profesional, dan mekanisme hukum dalam setiap penyelesaian perkara.
M8/PTRS

















