Jepara, Metro8.News – Operasi gabungan lintas instansi yang digelar di Kabupaten Jepara, Kamis (18/6/2026), membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 153 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan, dengan temuan terbanyak berasal dari satu toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, unsur TNI-Polri, Diskominfo, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi ke tiga zona pengawasan utara, tengah, dan selatan guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Hasilnya, wilayah tengah menjadi titik paling dominan. Sebanyak 142 bungkus rokok ilegal ditemukan di Desa Lebak, Pakis Aji, menjadikannya lokasi dengan pelanggaran tertinggi dalam operasi kali ini.
Baca Juga: Diduga Kirim Pesan Tak Senonoh, Pria Asal Jepara Dikepung Massa di Sekitar Unnes Semarang
Sementara itu, tim wilayah selatan mengamankan sembilan bungkus di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, dan tim utara menemukan dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan persuasif.
“Operasi ini tidak semata penindakan. Kami juga mengedukasi pedagang agar memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya, sehingga tidak lagi menjual atau menerima titipan barang tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Datang Lebih Awal di Jepara, 2.500 Warga Kedungmalang Bergantung Bantuan
Dari sisi pengawasan, petugas Bea Cukai Kudus mengungkap bahwa peredaran rokok ilegal kini semakin kompleks. Selain dijual secara langsung, distribusi juga marak melalui platform digital.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG menyebut, rokok ilegal banyak dipasarkan lewat media sosial, toko online, hingga dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari luar daerah.
“Peredarannya tidak hanya di tingkat lokal. Ada yang berasal dari luar daerah dan masuk melalui jalur distribusi modern seperti online shop dan pengiriman ekspedisi,” jelasnya.
Baca Juga: BGN Pangkas Penerima MBG, Siswa SMA Berpotensi Tak Lagi Dapat Makan Gratis
Ia menambahkan, pengawasan tidak berhenti pada pedagang. Aparat juga menelusuri produsen yang diduga memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Seluruh barang bukti hasil operasi kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Ratusan bungkus rokok ilegal tersebut akan dikumpulkan sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa peredaran rokok ilegal di Jepara masih masif, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi barang tanpa cukai. Upaya penindakan dan edukasi akan terus digencarkan guna menekan kerugian negara dan melindungi konsumen.
M8/DSKMF

















