Jepara, Metro8.News – Aktivitas tambang andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian sumber daya air. Penambangan yang diduga telah membuka dua titik mata air dinilai berpotensi mengganggu cadangan air bawah tanah dan mengancam pasokan air bagi masyarakat di wilayah sekitar.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria meminta seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Baca Juga: 7.221 Ton Batu Bara Tumpah di Laut Jepara, Pemilik Tongkang dan Pemerintah Ditagih Bertanggung Jawab
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa jalur aliran air bawah permukaan tidak boleh terpotong oleh aktivitas pertambangan. Menurutnya, penambangan batuan seharusnya dilakukan pada zona yang benar-benar kering dan tidak berada di jalur resapan maupun aliran air bawah tanah.
“Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan,” ujar Sinung saat mendampingi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi di tiga lokasi tambang pada Rabu (15/7/2026).
Ia menerangkan bahwa air bawah permukaan mengalir melalui rekahan atau celah batuan yang menerima resapan air hujan dari permukaan. Ketika jalur tersebut terpotong akibat aktivitas penambangan, mata air dapat muncul di lokasi galian. Dampaknya, cadangan air di bagian atas kawasan berpotensi terus berkurang.
“Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa mengalami kekurangan air,” jelasnya.
Sinung mengakui jalur aliran air yang telah rusak masih memungkinkan dipulihkan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bendungan atau struktur penahan air. Namun, langkah tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga upaya pencegahan tetap menjadi solusi terbaik.
“Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang,” tegasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Gegerkan Jalur Kudus–Jepara Sore Ini, Begini Kronologi dari Polisi
Selain persoalan lingkungan, ESDM juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Meski demikian, pelaku masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin sesuai ketentuan, selama lokasi tambang memenuhi persyaratan tata ruang dan aspek teknis pertambangan.
Sinung menambahkan, pelanggaran pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Kasus Luluk Ilhana di Jepara Belum Terjawab, PT URECEL Tolak Audiensi FKPM, Ada Apa Sebenarnya?
Sementara itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang ilegal di Desa Pancur saat inspeksi lapangan yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026).
Pemerintah menegaskan, apabila aktivitas penambangan kembali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, penindakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penutupan tersebut diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus melindungi keberlangsungan sumber daya air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat di wilayah Kecamatan Mayong dan sekitarnya.
M8/ABD

















