Jepara, Metro8.News – Jaringan produksi pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI menggerebek sejumlah lokasi di Jepara dan Semarang.
Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi yang digelar Selasa (19/5/2026). Mereka diduga terlibat dalam produksi hingga distribusi pita cukai palsu untuk rokok ilegal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di TPP Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).
“Ini langkah nyata memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha,” tegas Djaka.
Baca Juga: Update Kasus Ashari: Dipindah ke Polda Jateng, Korban Pencabulan Santriwati di Pati Bertambah
Jepara Jadi Titik Produksi
Di wilayah Jepara, petugas menggerebek lima lokasi yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo mengungkapkan, dari lokasi tersebut diamankan:
71 koli pita cukai diduga palsu
3 koli pita cukai belum berhologram
2 mesin stamping foil
Sebanyak 15 orang ditangkap di Jepara, mayoritas sedang melakukan proses penempelan hologram.
Baca Juga: Harkitnas 2026: Nur Said Soroti Kebangkitan Kesadaran Hukum, Warga Diminta Tak Takut Cari Keadilan
Percetakan Ilegal di Semarang Digulung
Sementara di Semarang, aparat menggerebek tiga lokasi di Gunungpati yang dijadikan percetakan pita cukai ilegal.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
2 unit mesin cetak
Plat cetak pita cukai
Mesin pemotong kertas
22 roll stiker hologram
Dokumen pemesanan pita cukai palsu
Empat orang diamankan di lokasi ini, termasuk pengendali percetakan.
Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026, Junarso Tegaskan: Ekonomi Rakyat Harus Bangkit, UMKM Jadi Andalan
Kendaraan Ikut Disita, Jaringan Terstruktur
Petugas juga menyita satu unit mobil Innova Zenix yang diduga digunakan untuk distribusi pita cukai ilegal.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kerugian Negara Nyaris Rp40 Miliar
Dari pengungkapan ini, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp38,7 miliar.
Djaka menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas instansi dan peran masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan industri yang patuh,” pungkasnya.
M8/KPZ

















