Jepara, Metro8.News – Polemik tenggelamnya tongkang BG Santoso 6 yang dioperasikan PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada potensi pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan batu bara, kini muncul desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kontrak pengangkutan, kelaiklautan kapal, hingga perlindungan asuransi atas pengiriman 7.221 ton batu bara tersebut.
Ketua Lembaga Jepara Membangun, Yulis Suharyono, menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada upaya evakuasi tongkang. Menurutnya, seluruh aspek hukum dan teknis harus diungkap secara transparan agar publik mengetahui apakah proses pengangkutan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Setiap kegiatan angkutan laut memiliki kontrak yang mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak, termasuk keselamatan pelayaran, keamanan muatan, pembagian tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, hingga perlindungan asuransi. Karena itu seluruh dokumen kontrak maupun skema asuransinya harus diaudit secara terbuka,” tegas Yulis, Jum’at (17/7/2026).
Baca Juga: Suami Meninggal, Kini Di-PHK karena Tertidur Sebentar, Perjuangan Luluk di Jepara Mengundang Simpati
Bukan Sekadar Kapal Tenggelam
Insiden yang terjadi pada akhir Juni 2026 itu menyebabkan tongkang beserta ribuan ton batu bara tenggelam di perairan Mororejo. Hingga pertengahan Juli, proses evakuasi masih berlangsung dan belum seluruh muatan berhasil diangkat.
Menurut Yulis, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar kecelakaan kapal. Dampaknya berpotensi menyentuh aspek lingkungan, ekonomi, hingga kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan mata pencaharian dari laut.
“Muatan batu bara memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bisa memengaruhi kualitas ekosistem laut, hasil tangkapan nelayan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu pertanggungjawabannya harus jelas dan dapat dipastikan secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Bandel! Tiga Tambang Ilegal di Jepara Digerebek, Operator Kabur Tinggalkan Alat Berat
Audit Asuransi Dinilai Sangat Penting
Yulis juga menyoroti perlunya membuka informasi mengenai perlindungan asuransi yang digunakan dalam pengangkutan batu bara tersebut.
Dalam praktik pelayaran, pengangkutan batu bara umumnya dilindungi melalui Marine Cargo Insurance atau klausul khusus seperti Institute Coal Clauses. Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta dapat dicairkan apabila ditemukan unsur kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kapal dinyatakan tidak laik laut.
Karena itu, audit menurutnya harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain:
Apakah tongkang memenuhi syarat laik laut sebelum berlayar?
Apakah seluruh sertifikat keselamatan masih berlaku?
Apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur operasional pelayaran?
Apakah terdapat klausul pengecualian dalam polis asuransi yang berpotensi menggugurkan klaim?
Siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan ekosistem laut?
Kontrak Pengangkutan Perlu Dibuka
Selain aspek asuransi, Yulis meminta agar kontrak pengangkutan atau charter party agreement yang menjadi dasar operasional pelayaran juga diaudit.
Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk mengetahui secara jelas pembagian tanggung jawab antara pemilik tongkang, operator kapal, pemilik muatan, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi batu bara.
“Harus diketahui secara terbuka siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan muatan, siapa yang menanggung risiko ketika terjadi kecelakaan, dan siapa yang wajib membayar biaya pemulihan apabila masyarakat maupun lingkungan mengalami kerugian,” katanya.
Jangan Berhenti pada Evakuasi
Yulis mengingatkan bahwa keberhasilan mengangkat tongkang nantinya bukan berarti seluruh persoalan selesai.
Masih banyak pertanyaan yang harus dijawab, mulai dari penyebab pasti tenggelamnya tongkang, kondisi teknis kapal sebelum berlayar, validitas dokumen keselamatan, besarnya potensi kerugian lingkungan, hingga mekanisme pemberian ganti rugi apabila nelayan atau masyarakat pesisir mengalami dampak akibat insiden tersebut.
Ia menilai audit harus melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, ahli maritim, pakar asuransi, akademisi, hingga auditor independen agar hasilnya objektif, transparan, dan memiliki kekuatan hukum.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga kini perhatian masyarakat masih tertuju pada ribuan ton batu bara yang berada di dasar laut Mororejo. Di tengah proses evakuasi yang terus berlangsung, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus semakin menguat.
Bagi Yulis Suharyono, persoalan terbesar bukan semata bagaimana mengangkat tongkang yang tenggelam, melainkan memastikan seluruh mekanisme hukum, kontrak, perlindungan asuransi, serta tanggung jawab lingkungan dijalankan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai yang tenggelam bukan hanya tongkangnya, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menanggung kerugian, dan bagaimana pemulihan laut Jepara akan dilakukan,” pungkasnya.
M8/PTRS

















