Jepara, Metro8.News – Kemeriahan konser bertajuk “Pesta Ria Gembira” yang menghadirkan penyanyi populer Denny Caknan dan grup musik NDX A.K.A di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Minggu (19/7/2026) malam, menyisakan polemik serius di balik gemerlap panggung hiburan.
Di tengah lautan penonton yang memadati arena konser, sejumlah wartawan dari berbagai media justru mengaku dilarang masuk oleh panitia penyelenggara dari Event Organizer (EO) Fantastica saat hendak menjalankan tugas jurnalistik. Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara justru terlihat mendatangi lokasi konser untuk melakukan pengawasan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Mengapa akses terhadap media dibatasi, sementara petugas pemerintah tetap diperbolehkan masuk?
Baca Juga: Konser NDX A.K.A dan Deny Caknan di Jepara Disorot, Awak Media Mengaku Dilarang Masuk Area Liputan
Wartawan Mengaku Dihadang Saat Menjalankan Tugas
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput kegiatan tersebut telah menunjukkan kartu identitas pers (press card) resmi. Namun, panitia bersama petugas keamanan tetap menolak memberikan akses masuk ke area konser.
Padahal konser tersebut merupakan kegiatan yang digelar secara terbuka dan dihadiri ribuan masyarakat.
“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan kegiatan publik. Anehnya, media justru dilarang masuk tanpa penjelasan yang jelas. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang wartawan yang berada di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak EO Fantastica belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelarangan terhadap awak media.
UU Pers Menjamin Kerja Jurnalistik
Tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik mendapat perhatian karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Meski demikian, apakah tindakan panitia dalam kasus ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta lengkap dan, bila diperlukan, proses penegakan hukum. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Penonton Diduga Banyak yang Mabuk
Selain polemik pelarangan wartawan, di dalam area konser juga terlihat sejumlah penonton yang diduga berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.
Bahkan menurut pantauan di lapangan, sempat terjadi gesekan antarpenonton yang memicu keributan di tengah jalannya pertunjukan.
Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan dari kalangan wartawan mengenai alasan ketatnya pembatasan terhadap media.
BPKAD Jepara Turun Langsung Awasi Pajak Hiburan
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara ternyata tengah melakukan pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak hiburan.
Belakangan ini, Pemkab Jepara memang meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara konser maupun Event Organizer menyusul adanya evaluasi mengenai tunggakan pajak hiburan dari sejumlah penyelenggara kegiatan sebelumnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Hasanudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lokasi konser.
“Kami sudah koordinasikan, malam ini juga ada petugas kita dan kecamatan yang hadir di sana,” tegas Hasanudin melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7/2026) pukul 22.24 WIB.
Kehadiran petugas tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kewajiban pajak hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Ditemukan Pelanggaran, Sanksi Menanti
Sesuai ketentuan pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Jepara, penyelenggara konser wajib memenuhi kewajiban perpajakan atas kegiatan hiburan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaporan atau tunggakan pajak, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme administratif sesuai peraturan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.
Kini sorotan publik tidak hanya tertuju pada transparansi kewajiban pajak penyelenggara, tetapi juga pada alasan di balik pelarangan wartawan meliput kegiatan yang bersifat terbuka.
Masyarakat dan insan pers pun menunggu penjelasan resmi dari pihak EO Fantastica agar polemik tersebut tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Sumber: Gunadi/AFT
M8/UCP

















