Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Lewat Live TikTok, Anis Keke Gandeng Ahmadun Basyar, S.H. & Partners Tempuh Jalur Hukum

Metro8.News by Metro8.News
Kamis, 23 Juli 2026
in Berita Jepara
0
Anis Keke Jepara didampingi Ahmadun Basyar S.H. & Partners saat memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui live TikTok di Jepara.

Anis Keke Jepara didampingi Ahmadun Basyar S.H. & Partners saat memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui live TikTok di Jepara.

Jepara, Metro8.News – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga yang dikenal dengan nama Anis Keke mengaku merasa nama baik, kehormatan, dan reputasinya dirugikan setelah namanya disebut dalam siaran langsung (live) TikTok yang membahas dirinya terkait sebuah acara hiburan di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.

 

Peristiwa yang dipersoalkan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026. Menurut Anis Keke, ia baru mengetahui adanya siaran langsung itu sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendapat informasi dari salah seorang anggota keluarganya bahwa namanya sedang dibahas dalam live TikTok.

 

Merasa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baiknya, Anis Keke kemudian menunjuk Ahmadun Basyar, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum. Penunjukan tersebut disampaikan kepada awak media di Jepara pada Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga: Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu

“Saya justru diberi tahu saudara saya bahwa nama saya disebut dalam live TikTok. Saya sangat terkejut karena informasi yang disampaikan menurut saya tidak sesuai fakta dan telah merugikan nama baik saya,” ujar Anis Keke.

 

Bantah Tuduhan Tak Membeli Tiket

Anis Keke menjelaskan, pembahasan dalam siaran langsung tersebut berkaitan dengan dugaan dirinya tidak membeli tiket saat menghadiri acara Fantastica yang menghadirkan penyanyi Denny Caknan di Lapangan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.

 

Ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan telah membeli tiket sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Short Time, Home Stay FN 18 Jepara Kembali Disorot, Warga, Ulama dan BPD Kompak Desak Izin Dicabut

Baca Juga  Pengobatan Gratis PDIP Jepara Diserbu Warga Desa Watuaji, Cek Asam Urat hingga Kolesterol

“Saya merasa apa yang disampaikan dalam live tersebut tidak benar. Saya sudah membeli tiket masuk seperti pengunjung lainnya,” tegasnya.

 

Sempat Klarifikasi di Live TikTok

Anis mengaku sempat bergabung ke dalam siaran langsung TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Bahkan ia mengaku telah dua kali menuliskan komentar bahwa dirinya telah membeli tiket.

 

Namun, menurut pengakuannya, tidak lama kemudian siaran langsung tersebut dihentikan.

 

Tidak berhenti di situ, Anis juga menghubungi seseorang berinisial AE untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait informasi yang beredar.

 

“Saya sudah menghubungi saudara AE, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Saya juga mengirim Direct Message (DM), namun tidak dibalas. Bahkan akun TikTok saya kemudian diblokir,” ungkapnya.

Baca Juga: Tunjangan Rp1,2 Juta untuk Guru Madrasah hingga Ustaz Masih Berproses, Kemenag Jepara: Tunggu APBN 2027

 

Kuasa Hukum Kumpulkan Bukti Elektronik

Kuasa hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partners menyatakan saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.

 

Bukti yang dipersiapkan antara lain berupa tangkapan layar (screenshot), rekaman maupun tautan siaran langsung, identitas akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi, hingga bukti komunikasi elektronik lainnya.

 

Menurut Ahmadun Basyar, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Garden Hills Alesta Hampir Setahun Tanpa Kepastian, Ketegasan Polres Jepara Dipertanyakan

“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara. Namun kebebasan itu tetap memiliki batas dan harus disampaikan berdasarkan fakta serta tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,” ujarnya.

Baca Juga  Saat Warga Terlelap, Ambulans Gratis Wonorejo Justru Bergerak: Siap Antar Pertolongan Kapan Pun Dibutuhkan

 

Mengacu KUHP dan UU ITE

Kuasa hukum menjelaskan, dugaan perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

 

Apabila dugaan perbuatan dilakukan melalui media elektronik, aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

 

Masih Tahap Persiapan Laporan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik belum dipublikasikan identitasnya karena proses pengumpulan alat bukti dan persiapan pelaporan masih berlangsung.

 

Metro8.News juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang akan dilaporkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Perlu ditegaskan, perkara ini masih berupa dugaan. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

M8/BSR

Tags: Ahmadun BasyarAnis Keke Jeparalive TikTokmetro8.newspencemaran nama baik
ShareTweetPin
Previous Post

Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu

Next Post

AI Agent Jadi Tren Teknologi 2026, Begini Cara Kerjanya dan Dampaknya bagi Dunia Kerja

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Ilustrasi AI Agent membantu pekerjaan digital di kantor modern menggunakan kecerdasan buatan.

AI Agent Jadi Tren Teknologi 2026, Begini Cara Kerjanya dan Dampaknya bagi Dunia Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.