Jepara, Metro8.News – Aksi dugaan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli terjadi di Pasar Mlonggo, Kabupaten Jepara, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang perempuan asal Kabupaten Pati berhasil diamankan warga setelah diduga mengambil dompet milik seorang pedagang saat korban lengah melayani permintaan belanja.
Korban diketahui bernama Imronah, warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, yang sehari-hari berjualan di Pasar Mlonggo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro8.news, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke toko korban dan berpura-pura membeli berbagai kebutuhan pokok, mulai dari gula, sampo, beras hingga tepung terigu.
Pelaku kemudian meminta tepung terigu sebanyak 5 kilogram yang dikemas dalam ukuran seperempat kilogram. Karena stok di toko korban tidak mencukupi, korban terpaksa mengambil tambahan stok di toko sebelah.
Saat korban sibuk menimbang tepung, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dengan masuk ke area dalam toko dan mengambil dompet korban yang berada di dalam tas.
Namun gerak-gerik pelaku telah lebih dulu menimbulkan kecurigaan korban. Setelah mengetahui dompetnya diambil, korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga dan pedagang sekitar melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan massa tidak jauh dari lokasi kejadian sebelum kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang berada di dalam dompet berwarna hitam.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang ditemukan saat proses pengamanan.
Kapolsek Mlonggo IPTU Tambar saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Kamis (23/7/2026), membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian tersebut.
“Benar, kejadian tersebut sedang kami tangani. Anggota telah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa korban dan para saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Tambar.
Polsek Mlonggo saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pedagang pasar tradisional agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan saat aktivitas jual beli sedang ramai.
M8/UCP

















