Jepara, Metro8.News – Rencana penutupan fasilitas produksi PT Samwon Busana Indonesia Unit Jepara di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, per 1 Agustus 2026, menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza menegaskan bahwa penutupan terjadi karena alasan bisnis dan kerugian perusahaan, bukan karena relokasi keluar Indonesia.
Saat dimintai keterangan media, Zamroni menjelaskan bahwa kondisi perusahaan memang mengalami tekanan akibat menurunnya pesanan dari sejumlah pembeli (buyer) internasional.
“Tidak ada apa-apa. Perusahaan mengalami kerugian sehingga memutuskan menutup unit di Jepara. Beberapa buyer sudah tidak memberikan order dan jumlah pesanan juga banyak menurun,” ujar Zamroni.
Menurutnya, PT Samwon Busana Indonesia selama ini hanya memiliki dua fasilitas produksi utama, yakni di Jepara dan Semarang. Penutupan yang dilakukan hanya menyasar Unit Jepara, sementara fasilitas produksi di Semarang tetap beroperasi.
Restrukturisasi, Bukan Tutup Total
Penjelasan serupa juga disampaikan pemerintah pusat. Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa informasi mengenai penghentian seluruh operasional PT Samwon Busana Indonesia di Indonesia tidak benar.
Pemerintah memastikan yang dihentikan hanya Unit Jepara, sedangkan Unit Semarang justru memperkuat kapasitas produksinya untuk menyelesaikan sisa pesanan dan memenuhi kebutuhan ekspor.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan Unit Semarang bahkan telah meningkatkan kapasitas listrik sekitar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan produksi setelah sebagian aktivitas dari Jepara dialihkan ke Semarang.
Dengan demikian, langkah perusahaan lebih tepat disebut sebagai restrukturisasi operasional, bukan relokasi usaha maupun penutupan total perusahaan di Indonesia.
Pemerintah Minta Hak Pekerja Dipenuhi
Kementerian Perindustrian telah memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia guna meminta penjelasan terkait penyebab kerugian, penyelesaian hak-hak pekerja, serta skema pengalihan pesanan dan aset produksi.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi industri tekstil dan garmen, serta sejumlah perusahaan untuk membantu penyerapan tenaga kerja yang terdampak.
Baca Juga: Stop Pungli! Bupati Jepara Resmikan E-Parkir, Uang Parkir Kini Langsung Masuk Kas Daerah
Pemkab Jepara Siapkan Jalan Keluar
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan pemerintah daerah bergerak cepat mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi akibat penutupan pabrik tersebut.
Salah satu langkah yang telah disiapkan adalah membuka akses kerja baru bagi pekerja terdampak PHK melalui perusahaan lain di sektor yang sama.
“Pekerja yang terdampak dapat melamar ke PT Jiale yang lokasinya berdekatan dengan PT Samwon. Saat ini tersedia sekitar 300 lowongan kerja di bidang tekstil dan garmen,” kata Witiarso.
Baca Juga: Diduga Cemari Sumur Warga, IPAL SPPG 3 Bawu Disorot; DLH Jepara Dijadwalkan Turun Cek Lokasi
Menurut Bupati, kesesuaian bidang usaha diharapkan mempermudah proses adaptasi pekerja karena keterampilan yang dimiliki masih relevan dengan kebutuhan industri.
Pelajaran Penting bagi Industri
Kasus PT Samwon Busana Indonesia menunjukkan bahwa industri manufaktur sangat bergantung pada keberlanjutan pasar dan pesanan global. Ketika permintaan menurun dan buyer mengurangi order, perusahaan harus melakukan penyesuaian agar tetap bertahan.
Di sisi lain, respons cepat pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi faktor penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, peluang kerja baru tersedia, dan iklim investasi tetap terjaga.
Meski Unit Jepara akan menghentikan operasionalnya mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menegaskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia masih beroperasi di Indonesia melalui Unit Semarang. Fokus saat ini adalah memastikan proses transisi berjalan tertib, hak pekerja terpenuhi, dan tenaga kerja terdampak memperoleh kesempatan kerja baru secepat mungkin.
M8/PTRS

















