Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kecamatan Tahunan menggelar Rapat Koordinasi dan Penyelesaian Permasalahan Perizinan serta Pengelolaan Homestay FN 18 di Pendopo Kecamatan Tahunan, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Camat Tahunan Mu’adz, S.Sos., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimcam, OPD terkait, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengelola Homestay FN 18, dan perwakilan warga.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan serta keresahan warga terhadap operasional Homestay FN 18 yang berada di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Camat Tahunan Mu’adz menyampaikan terdapat tiga persoalan utama yang menjadi fokus pembahasan.
Pertama, adanya keresahan masyarakat terkait dugaan praktik short time dan dugaan prostitusi terselubung di lokasi homestay. Kedua, legalitas dan kelengkapan perizinan usaha. Ketiga, pentingnya menjaga iklim investasi di Kabupaten Jepara agar tetap kondusif tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan.
“Investasi harus kita jaga dan lindungi agar tidak lari dari Jepara. Tetapi investasi juga wajib berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku,” tegas Mu’adz.
Ia menambahkan pemerintah sengaja mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan keputusan sepihak.
Kapolsek: Selesaikan Sesuai Aturan
Kapolsek Tahunan mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada masalah berarti ada pelanggaran, baik pelanggaran aturan, norma masyarakat maupun aturan perizinan. Kami berharap pengusaha memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Kalau kurang paham, silakan bertanya kepada instansi yang menerbitkan izin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan dialog sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Petinggi: Lokasi Dekat Masjid dan Pesantren
Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi menjelaskan polemik Homestay FN 18 mulai mencuat setelah forum warga pada Mei 2026.
Dari hasil penelusuran pemerintah desa ditemukan adanya persoalan administrasi yang kemudian dilaporkan kepada instansi terkait.
Selain itu, lokasi homestay dinilai berdekatan dengan masjid, musala, madrasah, sekolah, hingga pondok pesantren sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
“Kami hanya menjalankan kewenangan di tingkat desa. Persoalan perizinan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sehingga kami melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Warga Serahkan Petisi Penolakan
Koordinator warga menyampaikan masyarakat telah menyerahkan petisi penolakan tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani warga sekitar.
Warga menilai keberadaan Homestay FN 18 tidak sesuai dengan kondisi lingkungan karena berada di kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Innalillahi, Mobil Terbakar di Tahunan Jepara, Damkar Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kejadian
Pihak Homestay: Sebagian Besar Izin Sudah Dikantongi
Sementara itu, pemilik Homestay FN 18 Fery menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Tahunan karena telah memfasilitasi forum mediasi tersebut.
Ia mengaku baru menerima undangan rapat sekitar pukul 23.30 WIB pada malam sebelumnya sehingga memiliki waktu yang sangat terbatas untuk melakukan persiapan.
Terkait persoalan perizinan, ia menjelaskan sertifikat tanah yang dibeli sekitar tiga bulan lalu masih dalam proses balik nama di notaris. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski demikian, ia menegaskan Homestay FN 18 telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan usaha.
“Kalau terkait PBG memang belum bisa kami urus karena sertifikat masih proses balik nama. Namun untuk izin lingkungan, OSS, NIB, izin usaha, izin pengambilan air, hingga kewajiban perpajakan perhotelan sudah kami lengkapi dan sudah berjalan,” jelasnya.
Hasil Rapat: Operasional Ditutup Sementara
Berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi yang diperoleh Metro8.news, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Homestay FN 18 diketahui telah beroperasi namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, terdapat penolakan dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terhadap operasional homestay.
Dalam rapat juga disebutkan Homestay FN 18 diduga tidak sesuai dengan ketentuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) karena jumlah kamar disebut melebihi ketentuan dalam izin usaha. Homestay tersebut juga diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
Sebagai tindak lanjut, rapat memutuskan Satpol PP dan Damkar bersama Polsek Tahunan melakukan pengawasan bersama OPD terkait.
Operasional Homestay FN 18 diputuskan ditutup sementara hingga persoalan administrasi dan perizinan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
OPD terkait juga akan memberikan teguran tertulis atas dugaan pelanggaran perizinan.
Dalam berita acara rapat turut dicatat bahwa pihak Homestay FN 18 tidak menandatangani berita acara hasil rapat.
Pemerintah Kecamatan Tahunan berharap seluruh pihak menghormati hasil musyawarah dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga ketertiban masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pelaku usaha.
M8/UCP

















