Jepara, Metro8.News – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat tokoh agama Kiai Abi Jamroh memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Dalam sidang eksepsi yang digelar Rabu (19/8/2026), tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut menjadi bentuk perlawanan pihak terdakwa terhadap dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU dalam sidang perdana pada 12 Agustus 2026.
Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Jepara. Usai persidangan, Abi Jamroh keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah dan tangan kanannya dalam kondisi diborgol.
Ia kemudian kembali menuju tahanan dengan didampingi istrinya.
Baca Juga: Dari Dapur Jadi Petaka! Rumah Lansia 88 Tahun di Batealit Jepara ludes Dilalap Api
JPU Rico Nur Cahyo menjelaskan, inti eksepsi penasihat hukum berkaitan dengan dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap.
“Inti eksepsi dari kuasa hukum meminta agar majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan karena dinilai tidak cermat dan tidak lengkap,” kata Rico.
Menurutnya, pihak JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya.
Terdakwa Tetap Membantah
Dalam eksepsi yang diajukan, pihak terdakwa juga menegaskan sikap Abi Jamroh yang membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Artinya, perkara ini masih berada dalam proses persidangan dan seluruh tuduhan terhadap terdakwa belum menjadi putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum Abi Jamroh memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang. Mereka menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak berkenan memberikan komentar.
Baca Juga: Paket Seragam Rp4,8 Juta untuk 376 Siswa Baru, SMK BLK Bandar Lampung Disorot
Perkara Bermula dari Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Jepara. Berkas perkara dugaan TPKS yang menyeret nama Abi Jamroh diterima JPU pada 21 Mei 2026 dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 14 Juli 2026.
Dalam dakwaan jaksa, Abi Jamroh diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santri berinisial M pada rentang waktu April hingga Juli 2025.
Jaksa menyebut terdapat dugaan rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Salah satunya terkait dugaan pertemuan terdakwa dengan korban di sebuah gudang di lingkungan pesantren.
Dalam perkembangan perkara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut kemudian dilaporkan setelah diketahui oleh adik korban pada 24 Juli 2025.
Abi Jamroh didakwa menggunakan ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 11 Ayat (5) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa secara alternatif dengan Pasal 418 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Namun, karena proses hukum masih berjalan, status Abi Jamroh dalam perkara ini adalah terdakwa, bukan terpidana. Penentuan bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.
Baca Juga: Tak Hanya Sajikan Budaya, Kirab Jepara Diam-Diam Dongkrak Dagangan Pedagang Kecil
Babak Penting Menanti 26 Agustus
Sidang 26 Agustus mendatang menjadi tahapan penting karena JPU akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Setelah proses tersebut, majelis hakim akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan acara pidana.
Perkara ini pun masih menjadi perhatian publik Jepara karena melibatkan seorang tokoh agama dan menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
M8/HMS

















