Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Sidang Abi Jamroh Memanas! Terdakwa Dugaan TPKS Ngotot Tak Bersalah, Ini Langkah Jaksa

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 19 Agustus 2026
in Berita Jepara
0
Abi Jamroh menjalani proses hukum dalam kasus dugaan TPKS di PN Jepara

Abi Jamroh menjalani proses hukum dalam kasus dugaan TPKS di PN Jepara

Jepara, Metro8.News – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat tokoh agama Kiai Abi Jamroh memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Dalam sidang eksepsi yang digelar Rabu (19/8/2026), tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Eksepsi tersebut menjadi bentuk perlawanan pihak terdakwa terhadap dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU dalam sidang perdana pada 12 Agustus 2026.

 

Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Jepara. Usai persidangan, Abi Jamroh keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah dan tangan kanannya dalam kondisi diborgol.

Ia kemudian kembali menuju tahanan dengan didampingi istrinya.

Baca Juga: Dari Dapur Jadi Petaka! Rumah Lansia 88 Tahun di Batealit Jepara ludes Dilalap Api

JPU Rico Nur Cahyo menjelaskan, inti eksepsi penasihat hukum berkaitan dengan dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap.

 

“Inti eksepsi dari kuasa hukum meminta agar majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan karena dinilai tidak cermat dan tidak lengkap,” kata Rico.

 

Menurutnya, pihak JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: 32 Paket Sabu Siap Edar Dibongkar di Jepara! Modus Ranjau via Media Sosial Terbongkar, 3 Pengedar Ditangkap

 

Terdakwa Tetap Membantah

Dalam eksepsi yang diajukan, pihak terdakwa juga menegaskan sikap Abi Jamroh yang membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

 

Artinya, perkara ini masih berada dalam proses persidangan dan seluruh tuduhan terhadap terdakwa belum menjadi putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga  Heboh! Perempuan di Jepara Diduga Dirudapaksa 9 Orang, Polisi Gerak Cepat Dalami Keterangan Korban dan Saksi

 

Sementara itu, penasihat hukum Abi Jamroh memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang. Mereka menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak berkenan memberikan komentar.

Baca Juga: Paket Seragam Rp4,8 Juta untuk 376 Siswa Baru, SMK BLK Bandar Lampung Disorot

 

Perkara Bermula dari Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Jepara. Berkas perkara dugaan TPKS yang menyeret nama Abi Jamroh diterima JPU pada 21 Mei 2026 dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 14 Juli 2026.

 

Dalam dakwaan jaksa, Abi Jamroh diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santri berinisial M pada rentang waktu April hingga Juli 2025.

 

Jaksa menyebut terdapat dugaan rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Salah satunya terkait dugaan pertemuan terdakwa dengan korban di sebuah gudang di lingkungan pesantren.

 

Dalam perkembangan perkara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut kemudian dilaporkan setelah diketahui oleh adik korban pada 24 Juli 2025.

 

Abi Jamroh didakwa menggunakan ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 11 Ayat (5) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Jaksa juga mendakwa secara alternatif dengan Pasal 418 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Namun, karena proses hukum masih berjalan, status Abi Jamroh dalam perkara ini adalah terdakwa, bukan terpidana. Penentuan bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.

Baca Juga: Tak Hanya Sajikan Budaya, Kirab Jepara Diam-Diam Dongkrak Dagangan Pedagang Kecil

 

Babak Penting Menanti 26 Agustus

Baca Juga  Ricuh di Musdes Ngabul Jepara! Polemik ABC Fest Berujung Adu Mulut dan Dorong-Dorongan

Sidang 26 Agustus mendatang menjadi tahapan penting karena JPU akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

 

Setelah proses tersebut, majelis hakim akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan acara pidana.

 

Perkara ini pun masih menjadi perhatian publik Jepara karena melibatkan seorang tokoh agama dan menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

M8/HMS

Tags: abi jamrohjeparakasus asusilametro8.newsTPKS
ShareTweetPin
Previous Post

Dari Dapur Jadi Petaka! Rumah Lansia 88 Tahun di Batealit Jepara ludes Dilalap Api

Next Post

Ronaldo dan Georgina Resmi Jadi Suami Istri, Pernikahan Mewah Justru Digelar Sederhana

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez duduk bersama dalam suasana intim setelah resmi menikah

Ronaldo dan Georgina Resmi Jadi Suami Istri, Pernikahan Mewah Justru Digelar Sederhana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.