Jepara, Metro8.News – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Jepara kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara menangkap tiga tersangka sekaligus dan menyita 32 paket sabu dengan berat bruto 45,24 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FD (32), RK (26), dan MS (31). Mereka diamankan polisi di sebuah lokasi di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman bersama Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Innalillahi! Ambulans Bawa Jenazah ke Jepara Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, 3 Orang Tewas!
Sabu 50 Gram Dibeli Lewat Media Sosial
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap peran berbeda dari ketiga tersangka.
FD disebut sebagai pemodal utama. Ia membeli sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp38,9 juta dari seseorang bernama Teo melalui komunikasi di media sosial.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau. FD terlebih dahulu membayar uang muka sebesar Rp10 juta melalui transfer, sebelum sabu tersebut diambil di sekitar tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang, pada akhir Juli 2026.
Setelah sabu berada di tangannya, barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Jepara.
Baca Juga: Tak Hanya Sajikan Budaya, Kirab Jepara Diam-Diam Dongkrak Dagangan Pedagang Kecil
Dipecah Menjadi Paket 0,5 Gram
Polisi menyebut FD membagi sabu menjadi paket hemat dengan berat sekitar 0,5 gram. Paket-paket tersebut kemudian disiapkan untuk ditempel atau diletakkan di sejumlah titik sesuai pesanan.
Dalam menjalankan aksinya, FD dibantu RK dan MS yang berperan sebagai kurir.
Untuk setiap 5 gram sabu, barang tersebut dipecah menjadi 10 paket dan ditempatkan di 10 titik alamat. Dari pekerjaan tersebut, RK dan MS memperoleh upah Rp500 ribu, ditambah kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Pengungkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyergapan di lokasi dan mendapati ketiga tersangka sedang berkumpul sekaligus mengonsumsi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang berada dalam penguasaan mereka.
Baca Juga: Rotasi Besar-Besaran Polres Jepara! 4 Kapolsek dan PJU Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Sudah Lima Bulan Jadi Pengedar
Dalam pemeriksaan, FD mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar lima bulan.
Sebelumnya, ia juga disebut pernah beroperasi bersama rekannya yang kini sedang menjalani proses hukum di Polres Jepara.
Motif ekonomi menjadi salah satu alasan FD terjun dalam bisnis narkotika. Dengan modal Rp38,9 juta untuk mendapatkan 50 gram sabu, ia memperkirakan barang tersebut dapat menghasilkan omzet sekitar Rp50 juta.
Sabu kemudian dijual dalam paket kecil dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
Polisi Tegaskan Peredaran Sabu Diburu
Kasus tersebut kini masih ditangani Satresnarkoba Polres Jepara. Ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan yang disebutkan dalam rilis kepolisian.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi gambaran bagaimana jaringan peredaran narkotika memanfaatkan media sosial, sistem ranjau, hingga kurir untuk menyamarkan transaksi.
Polres Jepara memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Polisi masih mendalami asal-usul barang dan jaringan yang memasok sabu tersebut.
M8/UCP

















