Bandar Lampung, Metro8.News – Kebijakan pengadaan paket seragam bagi siswa baru di SMK Bina Latih Karya (BLK) Bandar Lampung memicu sorotan. Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang wali murid, sebanyak 376 siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 dikenakan pembayaran paket perlengkapan sekolah senilai Rp4.800.000 per siswa.
Paket tersebut disebut terdiri atas satu stel seragam OSIS, satu stel seragam olahraga, satu stel seragam batik, satu stel seragam khas sekolah, baju praktik (wearpack), serta emblem sekolah.
Jika angka tersebut dikalikan dengan jumlah siswa baru yang mencapai 376 orang, maka nilai total pengadaan paket yang dibebankan kepada peserta didik mencapai sekitar Rp1,8 miliar lebih. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah orang tua terkait dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, serta transparansi perhitungannya.
SMK Bina Latih Karya (BLK) Bandar Lampung merupakan sekolah kejuruan swasta yang beralamat di Jalan Sentot Alibasya Nomor 14, Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Sekolah ini dikenal memiliki sejumlah program keahlian teknik dan vokasi.
Dalam regulasi pendidikan nasional, pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa satuan pendidikan harus berhati-hati dalam pengadaan seragam sekolah. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa sekolah, komite sekolah, maupun pihak yang terkait tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu sehingga membatasi hak orang tua untuk memperoleh seragam dari tempat lain.
Larangan serupa juga tercantum dalam pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan baik secara individu maupun kolektif menjual buku pelajaran dan bahan ajar, perlengkapan pendidikan, pakaian seragam, bahan pakaian seragam.
Prinsip tersebut dibuat untuk mencegah praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa serta menjaga transparansi dalam pengadaan kebutuhan pendidikan.
Sejumlah pemerhati pendidikan mengingatkan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat. Apabila terdapat pengadaan seragam atau perlengkapan sekolah dengan nilai yang besar, pihak sekolah perlu menjelaskan secara rinci komponen biaya, spesifikasi barang, kualitas bahan, serta dasar penentuan harga agar tidak menimbulkan dugaan atau polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media mengaku belum berhasil menemui Kepala SMK Bina Latih Karya (BLK) Bandar Lampung untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait kebijakan paket seragam tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat melakukan pemantauan dan memastikan seluruh proses pengadaan perlengkapan sekolah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi orang tua peserta didik.
M8/PTRS

















