Jepara, Metro8.News – Polemik Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, belum mereda. Tereliminasinya Sudarsono dalam tahapan seleksi memunculkan pertanyaan mengenai proses penilaian dan penetapan bakal calon.
Kepada jurnalis Metro8.news, Rabu (2/9/2026), kuasa hukum Sudarsono, Wachid Dedy Sugiyanto, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian kliennya adalah transparansi proses seleksi, terutama terkait mekanisme dan nilai yang diberikan kepada masing-masing bakal calon.
Menurut Wachid, apabila persoalan tersebut nantinya diuji melalui jalur hukum dan Sudarsono memenangkan perkara, dampaknya terhadap tahapan Pilpet Sengonbugel bisa cukup besar.
Baca Juga: Drama Pilpet Sengonbugel! Sudarsono Gugur, Persoalkan Berkas dan Nilai Calon, Gugatan PTUN Disiapkan
Bukan hanya posisi Sudarsono yang berpotensi berubah, tetapi keputusan dan tahapan yang berkaitan dengan proses seleksi juga dapat ikut terdampak, tergantung pada amar putusan pengadilan nantinya.
Bukan Sekadar Soal Siapa yang Gugur
Wachid menilai persoalan Pilpet Sengonbugel tidak semestinya hanya dilihat dari posisi Sudarsono yang tereliminasi.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah apakah seluruh proses seleksi telah dilakukan secara transparan, konsisten, dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh bakal calon.
“Pak Sudarsono memberikan kuasa kepada saya dan sebelumnya sempat berkonsultasi bahwa dalam seleksi bakal calon Petinggi Sengonbugel terjadi ketidaktransparanan kaitan nilai bakal calon,” ujar Wachid.
Ia menilai proses administrasi dan penilaian harus memiliki dasar yang jelas sehingga setiap calon dapat mengetahui mekanisme penilaian dan alasan di balik keputusan yang diambil panitia.
Jika Sudarsono Menang, Apa Dampaknya?
Apabila nantinya pengadilan memenangkan Sudarsono dan putusan tersebut memberikan konsekuensi terhadap keputusan yang menjadi persoalan, maka proses Pilpet Sengonbugel berpotensi mengalami perubahan.
Salah satu kemungkinan adalah penetapan calon harus ditinjau kembali, apabila hal tersebut memang menjadi bagian dari amar putusan.
Begitu pula dengan proses seleksi dan scoring. Jika keputusan terkait penilaian dinyatakan harus diperbaiki atau dicabut, panitia dapat diwajibkan menyesuaikan proses sesuai perintah pengadilan.
Dengan demikian, hasil seleksi yang sebelumnya menjadi dasar penetapan calon berpotensi tidak dapat dipertahankan dalam bentuk semula, apabila pengadilan nantinya menyatakan keputusan tersebut harus dibatalkan atau diperbaiki.
Sudarsono Bisa Kembali Masuk?
Efek yang paling menarik adalah kemungkinan perubahan posisi Sudarsono dalam proses pencalonan.
Jika putusan pengadilan nantinya memerintahkan pemeriksaan atau penetapan kembali calon, maka terbuka kemungkinan Sudarsono kembali mengikuti proses pencalonan, sepanjang hal tersebut memang diperintahkan dalam amar putusan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kemenangan di PTUN tidak otomatis menjadikan Sudarsono sebagai Petinggi Desa Sengonbugel.
Yang menentukan adalah isi putusan hakim dan bagaimana kewajiban yang diperintahkan kepada panitia harus dilaksanakan.
Jadwal Pilpet Bisa Ikut Terdampak
Jika proses seleksi maupun penetapan calon harus diperiksa atau dilakukan kembali, tahapan Pilpet berikutnya juga berpotensi mengalami penyesuaian.
Termasuk persiapan pemilihan dan jadwal pelaksanaan, apabila putusan pengadilan memberikan konsekuensi terhadap tahapan yang telah berjalan.
Artinya, apabila ada tahapan yang harus diulang atau diperbaiki, jadwal Pilpet Sengonbugel juga berpotensi ikut berubah.
Namun, dampak tersebut belum dapat dipastikan sebelum terdapat putusan pengadilan dan diketahui secara jelas isi amar putusannya.
Kuasa Hukum Tegaskan Akan Tempuh PTUN
Wachid menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan yang disampaikan Sudarsono melalui jalur hukum.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan mengenai proses seleksi dan transparansi nilai dapat diuji secara objektif.
“Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Sudarsono akan melakukan gugatan di PTUN,” tegas Wachid.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik Pilpet Sengonbugel berpotensi memasuki babak baru.
Jika nantinya Sudarsono memenangkan perkara dan putusan berdampak terhadap keputusan panitia, maka peta pencalonan Petinggi Desa Sengonbugel bisa berubah.
Calon yang telah ditetapkan berpotensi harus kembali diperiksa statusnya, mekanisme scoring dapat menjadi perhatian, dan tahapan Pilpet dapat menyesuaikan dengan putusan pengadilan.
Semua Masih Menunggu Proses Hukum
Meski demikian, seluruh skenario tersebut masih berupa kemungkinan apabila Sudarsono nantinya memenangkan perkara dan amar putusan memberikan konsekuensi terhadap proses Pilpet.
Saat ini belum dapat disimpulkan bahwa panitia telah melakukan pelanggaran. Keberatan mengenai transparansi dan scoring merupakan pernyataan dari pihak Sudarsono dan kuasa hukumnya.
Panitia Pilpet Desa Sengonbugel maupun pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai mekanisme seleksi, dasar penilaian, serta penerapan persyaratan kepada seluruh bakal calon.
Jika nantinya Sudarsono memperoleh kemenangan di PTUN dan putusan berdampak terhadap tahapan Pilpet, Sengonbugel berpotensi memasuki babak baru.
M8/UCP

















