Jepara, Metro8.News – Polemik Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, semakin memanas. Persoalan yang bermula dari pencoretan atau diskualifikasi Daniel Ferry Setiawan kini melebar menjadi pertanyaan serius mengenai proses penyelesaian sengketa dan keterlibatan lembaga legislatif daerah.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar audiensi atau mediasi pada Senin (24/8/2026) dengan pihak Daniel Ferry Setiawan, panitia Pilpet Kaliaman beserta jajaran terkait.
Namun, dalam proses tersebut, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna disebut tidak dilibatkan.
Padahal, DPRD Jepara merupakan lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa ketika muncul sengketa dalam pelaksanaan Pilpet, DPRD justru tidak dilibatkan dalam proses mediasi yang dilakukan Pemkab Jepara?
Daniel Mengadu ke DPRD, Berkas Disebut Tidak Bermasalah
Sehari setelah polemik semakin melebar, Daniel Ferry Setiawan menemui Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna pada Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Daniel menyampaikan persoalan yang dialaminya sekaligus memperlihatkan dokumen-dokumen terkait proses pencalonannya.
Menurut Agus Sutisna, setelah melihat dan mencermati berkas yang dibawa Daniel, dirinya tidak menemukan kejanggalan sebagaimana yang menjadi dasar pencoretan Daniel dari proses Pilpet.
Dari sudut pandang Agus, Daniel dinilai layak mengikuti tahapan Pilpet Kaliaman.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian karena muncul ketika sengketa antara Daniel dengan panitia Pilpet belum selesai.
Dengan kata lain, terdapat dua posisi yang kini berhadapan: di satu sisi panitia Pilpet telah mencoret Daniel dari daftar bakal calon, sementara di sisi lain Ketua DPRD Jepara setelah melihat dokumen yang disampaikan Daniel menilai tidak terdapat persoalan yang membuat Daniel otomatis tidak layak mengikuti Pilpet.
Yang Lebih Dipertanyakan: Kenapa DPRD Tak Dilibatkan?
Tidak dilibatkannya DPRD dalam audiensi pada Senin (24/8/2026) menjadi salah satu titik yang kini dipersoalkan.
Agus Sutisna menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam proses mediasi yang dilakukan Pemkab Jepara tersebut.
Padahal, menurutnya, DPRD merupakan bagian penting dalam pembentukan regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan, termasuk regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh terhadap pihak Pemkab Jepara, khususnya Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), mengenai mekanisme penyelesaian persoalan Pilpet Kaliaman.
Jika persoalan sudah masuk ranah sengketa dan menyangkut aturan daerah, mengapa lembaga yang memiliki fungsi legislasi justru tidak dilibatkan?
Pertanyaan inilah yang kini semakin mengemuka.
Sengketa Belum Tuntas, Panitia Tetapkan Empat Calon
Polemik semakin panas pada Rabu (26/8/2026).
Di tengah sengketa yang belum menemukan titik temu, panitia Pilpet Kaliaman tetap melanjutkan tahapan dengan menetapkan empat bakal calon serta melakukan pengundian nomor urut.
Namun, nama Daniel Ferry Setiawan tidak masuk dalam daftar tersebut.
Daniel tetap dicoret.
Keputusan itu sontak menjadi sorotan karena sebelumnya Daniel masih memperjuangkan haknya melalui jalur pemerintahan dan DPRD Jepara.
Bahkan, dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna disebut telah menerima penjelasan Daniel dan memeriksa dokumen yang dipersoalkan.
Situasinya pun menjadi semakin pelik.
Sengketa belum selesai, tetapi tahapan Pilpet terus berjalan.
Ketua DPRD Disebut Sudah Minta Penundaan
Dalam pertemuan tersebut, Daniel juga menyampaikan bahwa Agus Sutisna telah berkomunikasi dengan Kepala Dinsospermasdes Jepara.
Menurut Daniel, komunikasi itu berkaitan dengan permintaan agar tahapan Pilpet Kaliaman, khususnya proses penetapan dan pengundian nomor urut, ditunda terlebih dahulu sampai persoalan pencoretan dirinya mendapatkan kejelasan.
Namun, tahapan tetap berjalan.
Panitia tetap mengumumkan calon dan melaksanakan pengundian nomor urut pada Rabu (26/8/2026).
Kondisi ini membuat Daniel semakin yakin membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Daniel Siapkan Gugatan ke PTUN
Daniel Ferry Setiawan menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur administrasi pemerintahan.
Jika keputusan pencoretan dirinya tetap dipertahankan, Daniel menyatakan siap membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut dinilai menjadi babak baru dalam polemik Pilpet Kaliaman.
Sebab, apabila nantinya gugatan Daniel dikabulkan dan keputusan yang menjadi dasar pencoretannya dinyatakan bermasalah, maka konsekuensi hukumnya dapat merembet pada tahapan Pilpet yang sudah berjalan.
Termasuk penetapan calon, pengundian nomor urut hingga tahapan berikutnya.
Artinya, semakin jauh tahapan Pilpet berjalan ketika sengketa belum selesai, semakin besar pula potensi persoalan hukum yang harus dihadapi apabila nantinya keputusan administrasi tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pertanyaan Besar Kini Mengarah ke Pemkab dan Panitia
Polemik Pilpet Kaliaman kini tidak lagi sebatas persoalan apakah Daniel Ferry Setiawan memenuhi syarat atau tidak.
Pertanyaan yang berkembang justru semakin luas.
Apa dasar hukum pencoretan Daniel?
Dokumen atau persyaratan apa yang dinilai bermasalah?
Mengapa DPRD Jepara tidak dilibatkan dalam mediasi Pemkab pada 24 Agustus?
Mengapa tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut tetap dilaksanakan ketika sengketa masih dipersoalkan?
Dan yang paling krusial:
Jika nantinya PTUN menyatakan keputusan pencoretan Daniel bermasalah, siapa yang bertanggung jawab terhadap seluruh tahapan Pilpet yang telanjur berjalan?
Sejumlah pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan terbuka dari Pemkab Jepara, khususnya Dinsospermasdes, serta panitia Pilpet Desa Kaliaman.
Polemik yang awalnya hanya menyangkut satu bakal calon kini berpotensi berkembang menjadi sengketa administrasi pemerintahan yang konsekuensinya dapat memengaruhi legitimasi seluruh tahapan Pilpet Kaliaman.
Satu hal yang pasti: Daniel sudah menyatakan siap membawa persoalan ini ke meja hijau. Dan jika PTUN nantinya berpihak kepada Daniel, tahapan Pilpet Kaliaman yang hari ini terus dipaksakan berjalan bisa menjadi persoalan baru.
M8/UCP

















