Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Ada apa dengan Kadinsos Jepara dan Panitia Pilpet Kaliaman? Nama Daniel Sudah Ditetapkan Pengadilan sebagai Satu Orang yang Sama, Kok Masih Dipersoalkan?

Metro8.News by Metro8.News
Kamis, 27 Agustus 2026
in Berita Jepara
0
Djoko TP dan Balai Desa Kaliaman dalam polemik Pilpet Kaliaman

Djoko TP dan Balai Desa Kaliaman dalam polemik Pilpet Kaliaman

Jepara, Metro8.News – Polemik Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kian mengarah pada satu pertanyaan yang sulit dihindari: jika Daniel Ferry Setyawan dan D Ferry Setyawan telah dinyatakan sebagai satu orang yang sama melalui dokumen resmi hingga Penetapan Pengadilan Negeri Jepara, lalu apa sebenarnya yang masih dipersoalkan?

Pertanyaan tersebut kini tidak lagi semata-mata menyangkut pencoretan Daniel dari tahapan Pilpet.

 

Sorotan justru bergeser kepada ketelitian administrasi, mekanisme verifikasi, dasar penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta proses pengambilan keputusan yang melibatkan Panitia Pilpet dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Terlebih, muncul pertanyaan mengenai posisi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadinsos PMD) Jepara dalam proses tersebut, serta mengapa DPRD Jepara disebut tidak dilibatkan dalam proses mediasi yang membahas persoalan pencalonan Daniel.

Hal itu disampaikan Djoko TP, Pengamat Kebijakan Publik INAKER, dalam wawancara eksklusif dengan Metro8.news, Kamis (27/8/2026).

 

Menurut Djoko, masyarakat berhak mengetahui secara terang bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses yang melahirkan keputusan TMS tersebut.

“Kalau memang ada alasan lain yang membuat Daniel TMS, silakan dibuka. Tetapi kalau persoalannya berkaitan dengan perbedaan nama, publik patut bertanya karena sudah ada dokumen yang menerangkan bahwa nama-nama tersebut adalah satu orang yang sama,” ujar Djoko.

 

Bukan Lagi Soal Dua Nama, Lalu Apa yang Dipersoalkan?

Dalam polemik tersebut terdapat sedikitnya dua dokumen yang menjadi perhatian.

Pertama, Surat Kelurahan Sragen Wetan Nomor 331410/1004 yang menerangkan bahwa D Ferry Setyawan, sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran serta ijazah SD, SMP dan SMA, dengan Daniel Ferry Setyawan, sebagaimana tercantum dalam KTP dan NPWP, merupakan satu orang yang sama.

 

Kedua, terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa yang pada pokoknya menetapkan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah orang yang sama.

Dokumen tersebut menjadi penting karena persoalan identitas sebelumnya disebut berkaitan dengan proses administrasi pencalonan.

 

Namun Djoko mengingatkan, penetapan pengadilan mengenai kesamaan identitas tidak otomatis berarti Daniel memenuhi seluruh syarat Pilpet.

“Penetapan pengadilan bukan berarti otomatis menyatakan seseorang memenuhi seluruh persyaratan Pilpet. Itu dua persoalan berbeda,” katanya.

 

Justru karena itu, menurut Djoko, Panitia Pilpet dan pihak yang berwenang perlu menjelaskan secara spesifik syarat apa yang dinilai tidak terpenuhi.

Jika masalahnya bukan lagi identitas, maka apa masalahnya?

Jika masalahnya dokumen, dokumen mana?

Jika masalahnya status kepegawaian, apa hasil verifikasinya?

Jika masalahnya syarat lain, pasal mana yang menjadi dasar?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sampai kini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

 

Dari “Daniel TMS” Menjadi “Daniel TMS Karena Apa?”

Menurut Djoko, kalimat “Daniel TMS” belum cukup untuk menjawab kegelisahan publik.

 

Yang jauh lebih penting adalah:

“Daniel TMS karena apa?”

Sebab keputusan administratif yang berdampak terhadap hak seseorang untuk mengikuti proses demokrasi desa semestinya memiliki dasar yang dapat ditelusuri.

Baca Juga  Naas! Niat Cari Kerja di Jepara Berujung Petaka, Motor Pemuda Banyumas Rp16,9 Juta Dibawa Kabur

Mulai dari penelitian dokumen, verifikasi identitas, klarifikasi kepada instansi penerbit dokumen, hingga dasar hukum penetapan.

“Verifikasi adalah jalan keluar. Asumsi bukan,” tegas Djoko.

Ia juga menyinggung ketentuan Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2022 Pasal 71 ayat (1) sebagaimana menjadi bagian pembahasan administrasi Pilpet.

Menurutnya, setiap tahapan pemeriksaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

 

Lengkap Belum Tentu Terverifikasi, Tetapi Berbeda Nama Juga Tidak Otomatis Berarti Berbeda Orang

Djoko menilai terdapat istilah yang perlu dibedakan dalam pemeriksaan administrasi.

Lengkap, diteliti, diverifikasi, valid dan sah bukanlah istilah yang sama.

Berkas lengkap berarti dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan.

Penelitian berarti dokumen tersebut diperiksa.

Verifikasi dilakukan ketika terdapat perbedaan, keraguan atau kebutuhan untuk memastikan kebenaran data.

Dalam konteks Daniel, apabila ditemukan nama D Ferry Setyawan pada sejumlah dokumen dan Daniel Ferry Setyawan pada dokumen lainnya, pertanyaan pertama semestinya bukan langsung:

 

“Apakah ini dua orang?”

Tetapi:

“Apakah dua nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama?”

Dan kini terdapat dokumen resmi serta penetapan pengadilan yang menurut Djoko perlu diperhitungkan dalam menjawab pertanyaan tersebut.

 

Ketua DPRD Disebut Tak Menemukan Persoalan, Mengapa Keputusan Panitia Berbeda?

Polemik semakin menarik setelah Daniel Ferry Setyawan menemui Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna pada Rabu (26/8/2026).

Daniel membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencalonannya.

Dalam pemberitaan Metro8.news sebelumnya, setelah mencermati dokumen tersebut, Agus Sutisna disebut tidak menemukan persoalan yang secara otomatis membuat Daniel tidak layak mengikuti proses Pilpet.

Namun pandangan Ketua DPRD tentu bukan keputusan Panitia Pilpet.

Justru di sinilah letak persoalannya.

 

Mengapa kesimpulan yang muncul bisa berbeda?

Jika Panitia mempunyai dasar yang lebih kuat, publik berhak mengetahuinya.

Jika terdapat dokumen yang belum dipertimbangkan, publik juga berhak mengetahuinya.

Jika terdapat syarat lain di luar persoalan nama, seharusnya dijelaskan secara spesifik.

Djoko menilai perbedaan pandangan tersebut semestinya menjadi momentum bagi Panitia dan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk membuka dasar keputusan secara transparan.

“Di satu sisi Panitia menetapkan TMS. Di sisi lain, setelah melihat dokumen yang disampaikan Daniel, Ketua DPRD sebagaimana diberitakan media menyatakan tidak menemukan persoalan yang membuat Daniel otomatis tidak layak. Maka publik berhak mengetahui letak persoalannya,” ujarnya.

 

Lalu Apa Peran Kadinsos Jepara?

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada Kadinsos PMD Jepara.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpet terlibat dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan tersebut.

Apakah Kadinsos hanya menerima hasil Panitia?

Apakah dilakukan pemeriksaan ulang?

Apakah dokumen Penetapan PN Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa telah diperiksa?

Apakah surat Kelurahan Sragen Wetan telah menjadi bahan pertimbangan?

Apakah terdapat hasil verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan?

Dan yang paling penting:

Baca Juga  Panik! Api Tiba-Tiba Muncul dari Kamar, Rumah Warga Bangsri Jepara Terbakar

Apakah keputusan akhir benar-benar didasarkan pada hasil verifikasi dokumen atau hanya pada perbedaan administratif yang belum diklarifikasi secara menyeluruh?

Djoko menilai pertanyaan tersebut penting dijawab karena keputusan administratif menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.

“Kalau ada keraguan, periksa dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Jangan membangun kesimpulan hanya dari asumsi,” katanya.

 

Status ASN Juga Perlu Dijelaskan

Persoalan lain yang ikut muncul adalah status Daniel sebagai ASN.

Daniel disebut merupakan ASN pada instansi Pemerintah Pusat, bukan ASN Pemerintah Kabupaten Jepara.

Menurut Djoko, apabila status tersebut ikut menjadi pertimbangan dalam proses pencalonan, maka verifikasinya semestinya dilakukan melalui dokumen kepegawaian dan instansi yang berwenang.

Dokumen kepegawaian juga dapat menjadi salah satu alat untuk memastikan kesamaan identitas seseorang.

Karena itu, jika status ASN menjadi bagian dari alasan TMS, masyarakat perlu mengetahui apa dasar dan hasil verifikasinya.

 

Mengapa DPRD Jepara Tidak Dilibatkan?

Pertanyaan lain yang kini ikut mengemuka adalah mengenai proses mediasi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara pada Senin (24/8/2026).

DPRD Jepara disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Padahal, setelah persoalan berkembang dan Daniel kemudian menemui pimpinan DPRD, muncul pandangan berbeda mengenai dokumen pencalonannya.

Djoko menilai persoalan ini perlu dilihat secara proporsional.

DPRD memang bukan Panitia Pilpet dan bukan pula pihak yang mengambil keputusan administratif pencalonan.

Namun jika DPRD sebelumnya menerima pengaduan atau memiliki kepentingan kelembagaan dalam fungsi pengawasan, maka alasan mengapa DPRD tidak dilibatkan dalam forum penyelesaian tersebut juga patut dijelaskan.

 

Siapa yang menentukan pihak-pihak yang hadir dalam mediasi?

Mengapa DPRD tidak diundang?

Apakah karena persoalan tersebut dianggap sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia dan Pemerintah Kabupaten?

Jika memang demikian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan.

Bukan untuk mencampuradukkan kewenangan, melainkan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa administratif berlangsung transparan.

 

Mana Berita Acara Pemeriksaannya?

Djoko juga mempertanyakan dokumentasi pemeriksaan administrasi.

Jika Panitia telah melakukan penelitian dan verifikasi, menurutnya terdapat sejumlah dokumen yang semestinya dapat menjelaskan proses tersebut.

Di antaranya:

Apa hasil penelitian berkas Daniel?

Dokumen mana yang dinilai bermasalah?

Apa hasil verifikasi identitas?

Apakah dilakukan klarifikasi?

Apa dasar hukum penetapan TMS?

Apakah Penetapan PN Jepara telah diperiksa?

Apakah surat Kelurahan Sragen Wetan telah dipertimbangkan?

Apakah terdapat berita acara hasil pemeriksaan?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Apa kesimpulan akhir pemeriksaan?

Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa seorang calon dinyatakan TMS.

Publik juga berhak mengetahui proses yang menghasilkan keputusan tersebut.

 

Jika Dasarnya Nama, Bukti Pengadilannya Ada

Di sinilah polemik Pilpet Kaliaman memasuki titik paling sensitif.

Apabila alasan pencoretan Daniel memang berkaitan dengan perbedaan nama, maka keberadaan Penetapan PN Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa menjadi dokumen yang sangat relevan untuk dijelaskan posisinya.

Sebaliknya, apabila dasar TMS bukan persoalan nama, maka Panitia perlu menyampaikan secara jelas alasan lainnya.

Baca Juga  Breaking! Gudang Meubel di Mlonggo Jepara Terbakar Hebat, Api Baru Padam Setelah 4 Jam, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Dengan demikian, polemik tidak terus berputar pada perdebatan:

Daniel atau Panitia yang benar?

Melainkan diarahkan pada pertanyaan yang lebih objektif:

Apa dasar keputusan TMS?

 

Jangan Sampai Kesalahan Administrasi Justru Melahirkan Persoalan Baru

Menurut Djoko, pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah melakukan koreksi.

Sebaliknya, pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu melakukan koreksi ketika ditemukan data atau dokumen yang perlu diperiksa kembali.

“Kalau memang ada kekeliruan administrasi, koreksi bukan sebuah kekalahan. Justru itu bagian dari pemerintahan yang sehat,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, Panitia tidak perlu merasa terpojok apabila diminta menjelaskan dasar keputusannya.

Buka dokumennya.

Jelaskan prosesnya.

Tunjukkan dasar hukumnya.

Klarifikasi faktanya.

Kemudian keputusan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan.

 

Polemik Ini Bukan Sekadar Tentang Daniel

Pada akhirnya, persoalan Pilpet Kaliaman bukan sekadar tentang apakah Daniel Ferry Setyawan boleh atau tidak boleh mengikuti Pilpet.

Lebih besar dari itu, persoalan ini menyangkut bagaimana negara memastikan sebuah keputusan administratif dibuat secara teliti, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Daniel memang tidak memenuhi syarat, jelaskan syarat mana yang tidak terpenuhi.

Jika terdapat dokumen yang tidak sah, jelaskan dokumen mana dan mengapa.

Jika terdapat persoalan status kepegawaian, jelaskan hasil verifikasinya.

Namun jika persoalannya hanya perbedaan nama, sementara terdapat surat resmi dan penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa kedua nama tersebut merupakan satu orang yang sama, maka publik wajar bertanya:

Apa lagi yang sebenarnya dipersoalkan?

Dan jika persoalan tersebut telah dikembalikan kepada Panitia, muncul pertanyaan berikutnya:

Apakah Panitia akan membuka seluruh dasar keputusan TMS kepada publik?

Termasuk menjelaskan bagaimana Penetapan PN Jepara diposisikan dalam pemeriksaan administrasi.

Termasuk menjelaskan mengapa DPRD Jepara tidak dilibatkan dalam proses mediasi.

Termasuk menjelaskan sejauh mana Kadinsos Jepara melakukan verifikasi dan apa dasar rekomendasi atau keputusan yang diambil.

Sebab ketika sebuah keputusan menyangkut hak seseorang untuk mengikuti proses demokrasi desa, maka transparansi bukan lagi pilihan tambahan. Transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

Polemik Pilpet Kaliaman kini bukan hanya menyisakan pertanyaan tentang siapa yang benar.

Tetapi jauh lebih mendasar:

Apakah prosedurnya sudah benar?

Apakah seluruh dokumen sudah diverifikasi?

Apakah penetapan pengadilan sudah dipertimbangkan?

Apa dasar hukum TMS?

Dan jika semua itu sudah dilakukan, mengapa dasar keputusannya belum dibuka secara terang kepada publik?

Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab dengan dokumen dan penjelasan yang transparan, polemik Pilpet Kaliaman berpotensi terus bergulir.

Sebab ketika pengadilan telah menetapkan dua nama sebagai satu orang yang sama, pertanyaan publik kini berubah: bukan lagi “Daniel itu siapa?”, melainkan “kalau orangnya sudah sama, lalu apa sebenarnya yang masih dipersoalkan?”

Wawancara eksklusif Metro8.news dengan Djoko TP, Pengamat Kebijakan Publik INAKER, Kamis (27/8/2026).

 

M8/UCP

Tags: Daniel Ferry SetyawanKaliamanmetro8.newspilpet jeparaPilpet Kaliaman
ShareTweetPin
Previous Post

Kebakaran Hebat di Wonorejo Jepara, Home Industri Handcraft Ludes! Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Next Post

Pesan Menyentuh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Saat Santuni 10 Anak Yatim di Bugel

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Pesan Menyentuh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Saat Santuni 10 Anak Yatim di Bugel

Pesan Menyentuh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Saat Santuni 10 Anak Yatim di Bugel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.