Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda PCX 160 warna merah di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sepeda motor bernomor polisi K-5310-BMC itu sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di sebuah pendopo joglo di halaman samping rumah warga Desa Langon, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan kendaraan hingga ke wilayah Kabupaten Grobogan. Sepeda motor tersebut kemudian berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial lengkap sesuai identitas yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, yakni MAO dan MIS Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news pada Jumat (23/10/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan membeberkan kronologi kejadian hingga proses penelusuran sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Berawal dari Sepeda Motor yang Diparkir di Pendopo Joglo
Peristiwa ini bermula pada Rabu (2/9/2026) pagi. Korban berangkat bekerja dari rumahnya di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengendarai Honda PCX 160 warna merah bernomor polisi K-5310-BMC.
Sekitar pukul 08.00 WIB, korban tiba di rumah seorang warga bernama Nurudin Eko di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di pendopo joglo yang berada di halaman samping rumah.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kejadian, saat diparkir sepeda motor itu dalam kondisi stang tidak terkunci. Sementara itu, remote kunci diletakkan di dalam dashboard kendaraan.
Korban selanjutnya menuju gudang mebel untuk bekerja.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban sempat menggunakan sepeda motor tersebut untuk mencari makan siang. Setelah selesai, kendaraan kembali diparkir di tempat semula dengan kondisi yang sama, sebelum korban melanjutkan pekerjaannya.
Namun, situasi berubah ketika jam kerja berakhir.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Nurudin Eko. Keduanya berusaha mencari kendaraan itu, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tahunan untuk ditindaklanjuti.
Penyelidikan Mengarah kepada Dua Pria
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tahunan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan seorang saksi bernama MRI yang mengenal MAO.
Saksi menerangkan bahwa AY pernah menitipkan sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi K-5310-BMC di rumahnya.
Menurut keterangan saksi yang dihimpun penyidik, AY kemudian meminta bantuan untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama PN alias KB dengan harga Rp12 juta.
Namun, tawaran itu ditolak.
Setelah upaya tersebut tidak berhasil, saksi kembali diminta membantu mengantarkan sepeda motor untuk transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penyelidikan, kendaraan tersebut akhirnya terjual kepada seseorang yang bekerja sebagai petugas keamanan di Bank BRI.
Harga transaksi disebut mencapai Rp8,1 juta, lebih rendah daripada harga penawaran awal sebesar Rp10 juta.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Polisi Telusuri Motor hingga Grobogan
Pada Selasa (20/10/2026), Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara melakukan pendalaman berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan.
Petugas kemudian memperoleh informasi dari pihak yang membeli kendaraan tersebut mengenai lokasi sepeda motor di wilayah Kecamatan Sulur, Kabupaten Grobogan.
Dari hasil penelusuran itu, polisi mengamankan Muhammad Imam Sancoko bersama satu unit Honda PCX bernomor polisi K-5310-BMC yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
IM bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tahunan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan sepeda motor tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, karena kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan di luar wilayah Kabupaten Jepara.
Terduga Pelaku Diamankan Saat Hendak Merantau
Sehari setelah pengamanan IM, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama Unit Reskrim Polsek Tahunan kembali melakukan tindakan kepolisian.
Petugas berhasil mengamankan MAO di wilayah Jepara.
Berdasarkan informasi dalam laporan pengungkapan, AY diamankan ketika diduga hendak pergi merantau ke Kabupaten Pati.
Setelah diamankan, AY dibawa ke Polsek Tahunan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam perkara ini, MIS diduga berperan sebagai penerima atau pembeli kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. Sementara itu, MAO diduga terlibat dalam penguasaan dan penjualan sepeda motor tersebut.
Peran serta keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Sepeda Motor Jadi Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini mengungkap rangkaian peristiwa yang bermula dari hilangnya sepeda motor di area parkir, berlanjut pada penelusuran kendaraan, hingga dugaan transaksi penjualan di luar wilayah Jepara.
Sepeda motor Honda PCX 160 warna merah bernomor polisi K-5310-BMC telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan saat diparkir, termasuk memastikan stang terkunci dan kunci atau remote disimpan di tempat yang aman.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/UCP

















